Tidak hanya ada perbankan syariah saja di Indonesia, tetapi ada juga koperasi syariah. Jenis koperasi ini muncul sebagai solusi bagi para umat muslim agar tidak khawatir dengan sistem yang digunakan. Sebab, koperasi ini lebih mengedepankan prinsip syariah dalam pengoperasiannya untuk mencapai tujuan bersama. Penasaran? Berikut pengertian, tujuan, landasan, dan prinsip koperasi syariah.
Pengertian Koperasi Syariah
Secara teknis, koperasi syariah bisa dikatakan sebagai koperasi yang prinsip, sistem, tujuan, hingga kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam yakni Al-Quran dan hadits. Nah, jadi seluruh kegiatan usaha yang dilakukan, seluruh sistemnya menganut hukum syariah. Dengan begitu, nasabah akan terhindar dari berbagai macam riba yang dilarang oleh Allah SWT.
Pengertian umum koperasi syariah adalah suatu badan usaha koperasi yang menjalankan seluruh kegiatan operasional usahanya dengan prinsip dan nilai syariah Islam. Sehingga jika koperasi memiliki unit usaha produktif, seluruh operasional kegiatan usahanya wajib mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Maka dari itulah, seluruh usaha dalam koperasi syariah tidak diperbolehkan memiliki unsur-unsur seperti riba, masyir, hingga gharar. Koperasi syariah ini juga disebut dengan koperasi syirkah ta’awuniyah, yakni perjanjian kerja sama antara 2 orang atau lebih di mana satu pihak menyediakan modal usaha dan pihak lain menjalankan usahanya dengan profit sharing sesuai perjanjian.
Tujuan Koperasi Syariah
Tujuan umum dari koperasi syariah adalah untuk memajukan kesejahteraan bagi para anggotanya beserta masyarakat luas sesuai norma dan moral agama Islam. Selain itu, turut serta membantu perekonomian Indonesia dengan menerapkan nilai-nilai yang telah diajarkan oleh Islam. Tujuan yang lainnya adalah untuk menciptakan persaudaraan serta keadilan bagi para anggotanya.
Fungsi Koperasi Syariah
Selain tujuan, koperasi syariah juga memiliki fungsi yang harus dijalankan agar bisa mencapai tujuan bersama. Beberapa fungsi tersebut antara lain sebagai berikut:
- Mengembangkan potensi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi mereka.
- Membantu meningkatkan kualitas sumber daya insani para anggota agar bisa lebih profesional dalam bidangnya, konsisten, amanah, dan konsekuen dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dan syariah Islam.
- Bekerja sama dalam mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.
- Memperluas kesempatan kerja, baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat sekitar dengan menumbuhkan usaha produktif di dalamnya.
- Berperan sebagai mediator yang menghubungkan penyandang dana dan pengguna dana agar dana bisa dimanfaatkan lebih maksimal.
- Memperkuat solidaritas antara kelompok-kelompok anggota sehingga dapat bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengawasan koperasi.
Landasan Koperasi Syariah
Dalam menjalan segala jenis kegiatan usahanya, koperasi syariah memiliki landasan-landasannya untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan bersama. Meskipun menggunakan prinsip syariah Islam, tetapi koperasi ini tetap berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Sama halnya dengan jenis koperasi lainnya, koperasi ini juga berasaskan kekeluargaan.
Landasan lainnya yang membedakan koperasi ini dengan koperasi lainnya adalah berdasarkan syariah Islam yakni Al-Quran dan As Sunnah atau hadits. Dengan begitu, seluruh sistem dan kegiatan usahanya tidak melenceng dari apa yang telah diterapkan oleh masyarakat Islam dari zaman dahulu.
Selain itu, koperasi ini juga berlandaskan fatwa DSN-MUI/VII/2012 tentang persiapan prinsip syariah. Di dalamnya menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang menyalurkan dana wajib memastikan bahwa akad yang digunakan dalam sistemnya harus berbasis syariah dan tidak boleh ada unsur riba.
Prinsip Koperasi Syariah
Koperasi syariah menjalankan setiap kegiatan usaha dan operasionalnya dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan koperasi lainnya yang menggunakan konsep bunga yang tergolong dalam bentuk riba. Koperasi ini mengganti konsep bunga tersebut dengan sistem bagi hasil. Selain itu, dalam pengambilan keputusannya tidak menggunakan demokrasi satu orang satu suara, tetapi dilakukan dengan musyawarah.
Ada beberapa prinsip syariah Islam dalam menjalan kegiatan usaha di koperasi ini, yaitu antara lain:
- Meyakini bahwasanya kekayaan merupakan amanah dari Allah yang tidak bisa dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Setiap manusia berhak mendapatkan kebebasan muamalah asalkan sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
- Manusia diciptakan sebagai khalifah Allah dan menjadi pemakmur di muka bumi ini.
- Menjunjung tinggi aspek keadilan serta menolak segala bentuk riba dan pemusatan sumber ekonomi untuk beberapa kelompok.
Produk-produk Koperasi Syariah
Lembaga Keuangan Syariah ini menyediakan segala jenis produk ekonomi dengan tujuan menyejahterakan para anggota dan masyarakat. Namun, produk-produk tersebut dijalankan tetap menggunakan prinsip syariah Islam agar tetap berkah untuk kehidupan. Nah, jenis-jenis produk koperasi keuangan syariah untuk penghimpunan dan penyaluran dana adalah sebagai berikut:
1. Produk Penghimpunan Dana
Jasa penghimpunan dana atau tabungan yang dilakukan koperasi ini adalah bentuk tabungan atau simpanan yang tidak terikat dan tidak terikat. Untuk melakukan penyertaan dan penarikannya, harus berdasarkan jangka waktu dan syarat-syarat tertentu. Berikut beberapa produk penghimpunan dananya.
- Simpanan pokok, adalah modal awal anggota yang disertorkan dengan akad musyarakah, melibatkan dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu.
- Simpanan wajib, yakni modal koperasi yang jumlahnya diputuskan berdasarkan musyawarah dan penyetoran dilakukan kontinu setiap bulannya.
- Simpanan sukarela, merupakan investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki dana lebih untuk disimpan di koperasi tersebut.
2. Produk Penyaluran Dana
Tidak hanya berfungsi dalam menghimpun dana, koperasi keuangan syariah ini juga memiliki fungsi lain yaitu menyalurkan dana kepada anggota ataupun calon anggota. Sifatnya ada yang komersial dan sebagai pengemban fungsi sosial. Penyaluran dana berdasarkan unit kerjanya, antara lain:
- Transaksi pembiayaan dengan tujuan untuk membeli atau memiliki barang tertentu yang dilakukan dengan prinsip jual beli.
- Transaksi pembiayaan dengan tujuan mendapatkan atau menggunakan jasa tertentu yang dilakukan dengan prinsip sewa.
- Transaksi pembiayaan dengan tujuan usaha atau bisnis kerja sama yang bertujuan untuk mendapatkan barang dan jasa sekaligus dengan prinsip bagi hasil.
3. Pelayanan Jasa
Dalam operasional pelayanan jasa ini, pola-pola yang digunakan antara lain:
- Alih Utang Piutang, transaksi pengalihan utang dengan syarat disetujui oleh pihak terkait dengan kejelasan kedudukan dan kewajiban masing-masing pihak.
- Gadai, yaitu memberikan jaminan barang agar koperasi memberikan pembiayaan yang kemudian akan dibayarkan kembali.
- Al-Qardh (pinjaman kebaikan), digunakan untuk membantu keuangan anggota secara cepat dengan jangka waktu yang pendek.
- Wakalah (Penyerahan kekuasaan), merupakan pelimpahan atau penyerahan kekuasaan seseorang kepada orang lain yang mewakilkan.
- Kafalah (Penjaminan), jasa ini dilakukan koperasi keuangan syariah kepada anggotanya yang bertujuan untuk mendapatkan fasilitas dari pihak lain, selanjutnya anggota harus memberikan imbalan.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai apa itu koperasi syariah meliputi pengertian, tujuan, landasan, prinsip, fungsi, hingga produk-produknya. Dengan adanya jenis koperasi ini, sebagai muslim yang taat Anda tidak perlu khawatir bergabung dengan koperasi tersebut. Sebab, sudah pasti seluruh sistem yang digunakan menganut prinsip-prinsip syariah berdasarkan Al-Quran dan hadits.