Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota berupa individu maupun badan hukum. Kegiatan yang dilakukan di dalamnya menganut prinsip khusus yang disebut prinsip koperasi. Prinsip inilah yang kemudian membuat koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Mari pahami apa saja prinsip-prinsip yang dianut oleh koperasi di Indonesia.
Koperasi di Indonesia
Koperasi memiliki peran penting bagi masyarakat di Indonesia. Badan usaha ini memiliki tujuan menggerakan roda ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Menurut Bapak Koperasi, Mohammad Hatta, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah usaha bersama dalam rangka memperbaiki kehidupan ekonomi dengan dasar tolong-menolong.
Pengelolaan koperasi di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Th. 1992 tentang Perkoperasian. Jadi dipastikan bahwa koperasi itu sendiri bekerja di bawah payung hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang tersebut juga sudah diatur prinsip-prinsip apa saja yang mendasari jalannya sebuah koperasi.
Prinsip Koperasi
Demi memastikan koperasi berjalan atau beroperasi dengan baik dan bisa mencapai tujuan, maka dibutuhkan prinsip-prinsip di dalamnya. Berikut adalah prinsip koperasi yang menjadi landasan bagi operasional sebuah koperasi di Indonesia:
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prinsip yang pertama adalah sistem keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Setiap orang tidak akan mendapatkan paksaan untuk bisa menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi bergabung atas kesadaran atau keinginan sendiri. Begitu juga saat ingin mengundurkan diri dari koperasi, anggota tersebut bisa melakukannya secara sukarela.
Selain itu sistem keanggotaan koperasi juga bersifat terbuka. Artinya, keanggotaan koperasi tidak dilakukan dalam sistem batasan dan diskriminasi apapun. Siapa saja berhak bergabung sebagai anggota koperasi selama memenuhi persyaratan dari koperasi tersebut. Jadi tidak ada diskriminasi dalam hal ini dan semua orang memiliki hak yang sama untuk bergabung.
2. Pengelolaan secara Demokratis
Prinsip koperasi berikutnya adalah pengelolaan secara demokratis. Artinya, koperasi akan dikelola sesuai kehendak dan keputusan dari semua anggota. Setiap anggota koperasi memiliki hak sebagai pemegang sekaligus pelaksana kekuasaan tertinggi di dalam sebuah koperasi. Jadi masing-masing anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengelolaan koperasi tersebut.
Prinsip ini berlaku sesuai adanya kesamaan hak suara untuk semua anggota yang mengelola koperasi tersebut. Pemilihan pengelola koperasi juga dilakukan langsung oleh semua anggota dalam sebuah rapat. Nantinya setiap anggota punya hak yang sama dalam memilih serta dipilih sebagai anggota pengelola koperasi tersebut.
3. Pembagian SHU Dilakukan dengan Adil
Dalam pengelolaan sebuah koperasi, ada yang dinamakan SHU atau sisa hasil usaha. SHU ini adalah keuntungan yang diperoleh sebuah koperasi dan menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai para anggota. Salah satu prinsip koperasi akan mengatur sistem pembagian SHU dimana SHU akan dibagi secara adil dan merata.
Pembagian SHU akan berlangsung secara adil sesuai jasa usaha yang sudah diberikan oleh para anggota. Berdasarkan prinsip ini, bisa diketahui bahwa koperasi bukan merupakan sebuah badan usaha kapitalis. SHU dari koperasi akan dibagikan kepada anggota bukan sesuai modal dari anggota tersebut melainkan sesuai kontribusi jasa usaha yang diberikan.
Lalu, siapa anggota yang nantinya akan mendapatkan SHU terbanyak sesuai dengan prinsip ini? Anggota yang akan menerima SHU terbesar adalah anggota yang melakukan paling banyak transaksi jual beli dengan koperasi. Aktivitas transaksi ini menjadi kunci koperasi bisa tetap berjalan.
4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas terhadap Modal
Prinsip koperasi berikutnya adalah adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Prinsip satu ini menunjukkan bahwa fungsi modal di sebuah koperasi bukan hanya menjadi alat untuk mendapat keuntungan. Modal ini juga akan dipakai untuk memberi manfaat kepada anggota.
Dalam sebuah sistem koperasi, modal dari anggota ini akan dipakai untuk melayani anggota atau masyarakat. Jadi poin utama dari operasional koperasi adalah mengutamakan pelayanan bagi para anggota. Itulah mengapa balas jasa terhadap modal kepada anggota tidak hanya dilihat dari besar atau nominal modal yang diberikan.
Perlu diketahui bahwa pemberian balas jasa terhadap modal di sebuah koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan koperasi tersebut. Itulah mengapa setiap koperasi akan memiliki nominal balas jasa yang berbeda-beda.
5. Kemandirian
Selanjutnya ada prinsip kemandirian yang juga menjadi poin penting dalam keberlangsungan sebuah koperasi. Prinsip koperasi yang satu ini menunjukkan bahwa koperasi harus bisa berdiri secara mandiri. Koperasi akan mengambil keputusan usaha secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh pihak lain.
Tentunya dibutuhkan sebuah pondasi yang kuat agar koperasi bisa mengikuti prinsip kemandirian tersebut. Supaya koperasi bisa mandiri, maka dibutuhkan peran serta dari setiap anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa.
Prinsip kemandirian ini juga dikenal sebagai sebuah pendorong bagi koperasi agar bisa terus berjalan. Prinsip tersebut akan membantu meningkatkan keyakinan dan kekuatan koperasi dalam mencapai tujuan mereka. Tentu saja prinsip ini tidak akan bisa dijalankan jika tidak ada peran serta dan keaktifan dari masing-masing anggota koperasi yang terlibat.
6. Pendidikan Perkoperasian
Prinsip koperasi lainnya adalah pendidikan perkoperasian yang akan terus berjalan. Pendidikan perkoperasian dilakukan demi mencapai kualitas sumber daya manusia (SDM) terbaik. Jika SDM yang ada di sebuah koperasi memiliki kompetensi yang baik, maka cita-cita dan tujuan koperasi tersebut bisa lebih mudah tercapai. Hal ini tentu juga akan menguntungkan semua anggota koperasi.
Pendidikan perkoperasian memang menjadi sebuah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam operasional koperasi. Demi mewujudkan kehidupan koperasi yang sesuai jati diri, maka dibutuhkan SDM yang berkualitas tinggi. Melalui program pendidikan tersebut, SDM yang terlibat dalam sebuah koperasi akan dibentuk menjadi anggota yang paham semua nilai, prinsip, dan praktik koperasi.
7. Kerja Sama Antar Koperasi
Sebuah koperasi tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya kerja sama dengan koperasi yang lain. Ada banyak koperasi bermunculan di Indonesia dan setiap koperasi tersebut akan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan masing-masing. Ini menjadi salah satu prinsip koperasi yang sangat penting dan membantu koperasi bisa berjalan lancar sekaligus menguntungkan bagi semua anggota.
Kerja sama antar koperasi yang dimaksud di sini memiliki tujuan saling memanfaatkan kelebihan serta menghilangkan kelemahan masing-masing. Hal tersebut nantinya akan membantu masing-masing koperasi mencapai hasil akhir yang lebih maksimal. Jadi singkatnya, koperasi-koperasi tadi akan saling melengkapi satu sama lain.
Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh jika kerja sama antar koperasi berjalan dengan lancar. Jadi pada dasarnya memang koperasi-koperasi yang ada di Indonesia itu saling membutuhkan. Tidak ada persaingan di dalamnya karena kerja sama yang terjalin di antara mereka justru bisa mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak.
Semua prinsip koperasi ini menjadikan koperasi sebagai sebuah badan usaha yang kuat di Indonesia. Selama menganut semua prinsip tersebut maka koperasi bisa berjalan lancar dan mengayomi semua anggotanya. Setiap prinsip tadi juga menjadi acuan bagi sebuah koperasi agar bisa beroperasi dengan baik demi mencapai tujuan atau target yang mereka harapkan.