Koperasi dikenal sebagai salah satu bentuk gerakan ekonomi rakyat, sekaligus sebagai badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, khususnya dari segi ekonomi. Dalam menjalankan setiap kegiatannya, koperasi memiliki asas tersendiri yakni asas kekeluargaan. Simak ulasan lebih lengkap terkait apa itu asas koperasi di Indonesia.
Sekilas tentang Koperasi
Sebelum membahas tentang asas koperasi, yuk pahami dulu makna dari koperasi. Berdasarkan UU RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi, sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pada pasal 2 undang-undang tentang Perkoperasian tersebut, disebutkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan dari setiap kegiatan yang dilakukan di koperasi. Adapun tujuan dari koperasi ini adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Mengenal Asas Kekeluargaan yang Menjadi Asas koperasi
Asas koperasi merujuk pada prinsip dasar yang menjadi acuan dalam mengambil setiap keputusan di koperasi. Koperasi sebagai bentuk gerakan ekonomi rakyat di Indonesia, mengenal yang namanya asas kekeluargaan dalam pelaksanaannya. Penggunaan asas kekeluargaan ini tercantum dalam pasal 2 Bab II UU RI Nomor 25 Tahun 1992, yang berisikan landasan, asas, dan tujuan koperasi.
Pada pasal 2 disebutkan bahwa koperasi berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan juga disebutkan dalam poin mengenai fungsi dan peran koperasi, di mana koperasi berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Asas kekeluargaan yang dimaksud dalam koperasi adalah kesadaran dari setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi, yang nantinya hasil dari kegiatan tersebut berguna bagi setiap anggota koperasi tersebut. Layaknya keluarga, setiap anggota koperasi harus saling membantu, saling menolong, dan bersikap setia kawan, agar bisa memajukan koperasi bersama-sama.
Pentingnya asas kekeluargaan bagi para anggota koperasi juga tertuang dalam pasal 20 UU RI Nomor 25 Tahun 1992 yang membahas tentang hak dan kewajiban setiap anggota koperasi. Pada ayat 1 poin c disebutkan kalau setiap anggota memiliki kewajiban untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Bentuk Penerapan Asas Kekeluargaan di Koperasi
Penerapan asas kekeluargaan begitu kental di koperasi. Layaknya sebuah keluarga, jika ada satu yang sakit, maka semua anggota keluarga ikut serta dalam merawatnya. Kepedulian tersebut di antaranya tergambar dalam sistem kerja salah satu jenis koperasi di Indonesia, yakni koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya, lalu kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman ke anggota yang membutuhkan. Dari kegiatan usaha ini bisa dilihat bahwa, para anggota koperasi saling mengisi, yang memiliki dana lebih menyimpan dananya, untuk kemudian dana tersebut dipinjam oleh anggota yang membutuhkan.
Dengan menjalankan asas kekeluargaan di koperasi simpan pinjam tersebut, sekaligus akan bisa mendorong roda perekonomian para anggota yang membutuhkan dana pinjaman. Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan ataupun untuk dijadikan sebagai modal usaha. Nantinya, anggota yang menyimpan dana pun akan diberi reward atas dana yang disimpannya.
Setiap anggota pada akhirnya akan sama-sama memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi tersebut. Seperti itulah memang sebuah keluarga, di mana setiap anggota keluarga tidak ada yang tertinggal dan masing-masingnya selalu berusaha untuk bisa saling berbagi antara satu dengan lainnya.
Prinsip-prinsip dalam Koperasi Indonesia
Dalam menjalankan kegiatan setiap anggota koperasi yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, koperasi juga membekali anggotanya dengan prinsip koperasi yang sejalan dengan asas koperasi tersebut. Simak berikut ini prinsip-prinsip yang dijalankan dalam koperasi, untuk membantu pengaplikasian asas kekeluargaan dalam koperasi tersebut.
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Koperasi dikenal akan prinsip keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka. Sukarela di sini maksudnya adalah sama sekali tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menjadi anggota koperasi ataupun nantinya memutuskan untuk mengeluarkan diri sebagai anggota koperasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan keinginan orang tersebut, tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Sedangkan keanggotan yang sifatnya terbuka memiliki makna kalau siapa pun yang menjadi anggota koperasi akan menerima perlakukan yang adil, sama sekali tidak ada pembatasan ataupun diskriminasi dalam bentuk apa pun. Tidak akan ada anggota koperasi yang jadi anak emas ataupun anak tiri, karena semuanya dianggap sama.
2. Pengelolaan Dilakukan secara Demokratis
Prinsip ini pengelolaannya yang dilakukan secara demokratis. Demokratis berarti semua kegiatan dan keputusan yang dilakukan oleh koperasi didasarkan atas persetujuan bersama alias semua anggota koperasi. Tidak ada anggota yang dianggap lebih berhak untuk memberi pendapat atau mengambil keputusan, karena semuanya dilakukan secara demokratis.
Jika sekiranya dibutuhkan keputusan atas beberapa pilihan di koperasi tersebut, maka akan diadakan mufakat dan musyawarah terlebih dahulu. Musyawarah yang dilakukan akan bisa mengambil keputusan yang disetujui oleh semua pihak, sehingga tidak akan ada anggota yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas keputusan tersebut.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan secara Adil, Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Tiap Anggota
Asas koperasi yang bersifat kekeluargaan juga tergambar dari prinsip pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi tersebut. Koperasi membagikan SHU secara adil, dengan nilai yang sebanding dengan besarnya jasa usaha dari tiap anggota koperasi. Jasa usaha yang dimaksud tersebut adalah jasa penjualan dan jasa pinjaman.
4. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi juga dijalankan dengan prinsip pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Berdasarkan pada prinsip ini, modal dalam koperasi sama sekali tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Fokus koperasi pada kesejahteraan anggota, juga sejalan dengan asas koperasi yang sifatnya kekeluargaan.
5. Kemandirian
Prinsip kelima yang dipakai dalam menjalankan koperasi adalah kemandirian. Berdasarkan pada prinsip kemandirian, maknanya koperasi harus bisa berdiri sendiri, tanpa harus bergantung pada pihak lain. Kemampuan koperasi untuk mandiri didasarkan atas kepercayaan akan pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi.
Selain kemandirian koperasi sebagai sebuah badan usaha, prinsip kemandirian juga berlaku bagi setiap anggotanya. Setiap anggota koperasi memiliki kewajiban masing-masing, yang harus bisa dilakukannya sendiri. Pun nanti jika butuh bantuan dalam menjalankan kewajiban tersebut, anggota lain siap memberikan pendampingan, sebagaimana asas koperasi yang bersifat kekeluargaan.
Itulah tadi ulasan mengenai asas koperasi yang sifatnya kekeluargaan, berikut dengan prinsip-prinsip dalam koperasi yang sejalan dengan asas tersebut. Berdasarkan asas kekeluargaan yang dianutnya, setiap aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh anggota koperasi, baik secara mandiri ataupun bersama-sama, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.