Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah salah satu jenis koperasi yang banyak didirikan di Indonesia. Secara garis besar, KSP menjadi wadah atau tempat menyimpan dana oleh anggotanya, kemudian disalurkan dalam bentuk pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai koperasi simpan pinjam, yuk simak ulasan di bawah ini.
Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merujuk pada badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi, sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Asas kekeluargaan inilah yang menjadi asas koperasi Indonesia.
Koperasi di Indonesia ada beragam jenisnya, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam (KSP). KSP merupakan salah satu jenis koperasi yang dikenal secara luas oleh masyarakat, di mana koperasi satu ini kegiatan usahanya bersifat tunggal, yakni hanya berupa usaha simpan pinjam saja. Jadi, melalui KSP ini masyarakat bisa menyimpan dana dan melakukan peminjaman.
Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kembali melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Sumber dan peruntukkan dananya sendiri adalah pada anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain, dan/atau anggotanya.
KSP menjadi wadah untuk menyimpan dana atau simpanan yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan/atau anggotanya pada koperasi, dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Tabungan adalah simpanan yang penyetorannya dilakukan seperti angsuran, sedangkan penyetoran simpanan berjangka hanya dilakukan sekali.
Sedangkan untuk pinjaman pada KSP adalah penyediaan uang, tagihan atau hal lain yang sama sifatnya, dengan berdasarkan pada kesepakatan atau persetujuan untuk melakukan pinjam-meminjam antara koperasi dengan peminjam. Kesepakatan ini memberi kewajiban bagi pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah kurun waktu tertentu, dengan tambahan imbalan.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
KSP memiliki fungsi untuk memberi kemudahan bagi para anggota koperasi untuk melakukan simpanan atau pinjaman. Mudahnya proses penyimpanan dana ataupun penyaluran pinjaman yang dilakukan oleh KSP, disebabkan karena sistem atau cara kerja koperasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan lembaga keuangan lain, misalnya seperti perbankan.
Kemudahan yang diberikan pada anggota koperasi untuk melakukan kegiatan simpan dan pinjam ini, memiliki tujuan utama untuk menyejahterakan perekonomian rakyat Indonesia. Pinjaman dana yang diterima oleh rakyat akan bisa digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, bahkan bisa juga dijadikan sebagai modal usaha nantinya.
Jaringan Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada para anggotanya, KSP pun membuka jaringan pelayanan simpan pinjam. Jaringan pelayanan simpan pinjam ini meliputi kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor khas. Simak ulasan mengenai masing-masing jaringan pelayanan koperasi simpan pinjam tersebut di bawah ini.
1. Kantor Cabang
Kantor cabang yang dimaksud dalam KSP merupakan kantor yang memiliki fungsi untuk mewakili kantor pusat dalam kegiatan usaha, penghimpunan dana dan penyalurannya, serta memiliki wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. Pembukaan kantor cabang dari KSP ini harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari menteri.
2. Kantor Cabang Pembantu
Peran kantor cabang pembantu adalah untuk jadi perwakilan kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi, yakni menghimpun dan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman pada pihak peminjam. Pun begitu, kantor cabang pembantu hanya punya wewenang untuk menerima permohonan pinjaman, tetapi tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
3. Kantor Kas
Kantor kas berfungsi sebagai perwakilan kantor cabang dalam hal menjalankan kegiatan usaha koperasi, yakni menghimpun dana. Khusus untuk pembukaan kantor kas dan kantor cabang pembantu tidak memerlukan persetujuan menteri terlebih dahulu, namun pelaporan atas pembukaan kantor harus tetap dilakukan pada menteri, paling lambat 1 bulan terhitung sejak pembukaan.
Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam
Modal yang dimiliki oleh KSP merupakan dana yang nantinya akan disalurkan dalam bentuk pinjaman pada anggotanya atau masyarakat yang membutuhkan. Sebagaimana sumber modal koperasi secara umum, ada 2 tipe modal yang diterima KSP, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Simak berikut ini ulasan mengenai sumber modal KSP, modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang sumbernya dari pihak koperasi itu sendiri. Maknanya, para anggota koperasi merupakan sumber dari modal tersebut. Modal sendiri diperoleh koperasi yakni dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan juga hibah. Simak ulasan berikut ini terkait masing-masing sumber modal sendiri tersebut.
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang dengan nilai sama, yang sifatnya wajib untuk disetorkan oleh anggota koperasi pada koperasi, saat dirinya diterima masuk menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib merupakan simpanan dalam jumlah tertentu yang sifatnya wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada koperasi, pada waktu dan kesempatan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Dana cadangan merujuk pada sejumlah uang atau dan yang didapat koperasi dari kegiatan penyisihan sisa hasil usaha (SHU), yang tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri, membaginya pada anggota yang keluar dari koperasi, serta menutupi kerugian koperasi bisa dibutuhkan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima dari pihak lain. Hibah sifatnya adalah pemberian dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Berbeda dengan modal sendiri, modal pinjaman merujuk pada sejumlah dana atau barang dengan nilai tertentu. Modal pinjaman ini didapatkan koperasi atas dasar perjanjian utang antara koperasi dengan pihak yang bersangkutan. Koperasi bisa memperoleh modal pinjaman dari anggota koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.
Cara Mengajukan Pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam
Banyak orang tentu tertarik untuk memperoleh pinjaman dari KSP. Nah, untuk bisa mengajukan dan menerima pinjaman dari KSP, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. KSP nantinya akan mempedomani prinsip pemberian pinjaman yang sehat, dengan memperhatikan penilaian atas kelayakan dan kemampuan para pemohon pinjaman KSP.
Langkah awal untuk bisa mengajukan pinjaman ke KSP adalah dengan mendaftar menjadi anggotanya. Syarat umum untuk menjadi anggota koperasi adalah merupakan WNI, bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib KSP sesuai ketentuan, serta menyetujui anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART), dan/atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
Jika sudah menjadi anggota atau calon anggota KSP, silahkan ajukan dokumen untuk peminjaman yang meliputi formulir peminjaman dana, NPWP untuk pinjaman di atas 50 juta, KTP, KK, slip gaji, slip pembayaran tagihan listrik, dokumen penting untuk jaminan pinjaman, serta proposal pengajuan pinjaman dana yang memuat tujuan penggunaan dana pinjaman.
Baca juga: Syarat dan Proses Pinjaman Koperasi tanpa Jaminan
Itulah tadi ulasan mengenai koperasi simpan pinjam (KSP). KSP pada dasarnya merupakan koperasi yang menghimpun dana dari anggotanya dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. Sistem kerja koperasi yang sederhana, memungkinkan pinjaman ke KSP dilakukan dengan mudah, serta suku bunga yang rendah.