Badan usaha di Indonesia ada beragam jenisnya, salah satunya hadir dalam bentuk koperasi. Koperasi dianggap sebagai badan usaha yang dekat dengan rakyat Indonesia, mengingat koperasi dijalankan atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Yuk ulik lebih dalam mengenai apa itu koperasi dan hal-hal penting terkait dengan badan usaha satu ini.
Apa Itu Koperasi?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah memberikan definisi yang jelas mengenai apa itu koperasi. Pada intinya, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, yang mana kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Pemberian nama ‘koperasi’ sendiri berasal dari kata ‘cooperation’ dalam Bahasa Inggris yang maknanya adalah kerja sama. Dari makna koperasi yang tercantum dalam undang-undang serta penamaannya secara literal, maka koperasi adalah kegiatan usaha yang dijalankan atas dasar kekeluargaan dan kerja sama, demi tercapainya kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi adalah salah satu aspek penting di Indonesia dan dianggap sebagai sebuah revolusioner. Oleh karena itu, saat bicara tentang apa itu koperasi, tidak akan lengkap rasanya tanpa mengulas mengenai sejarah berdirinya koperasi.
Awal mula kemunculan koperasi di Indonesia dimulai pada abad ke-20. Pada tahun 1886, koperasi didirikan untuk pertama kalinya di Indonesia atau tepatnya di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Aria Wiriatmadja yang pada saat itu menjabat sebagai patih Purwokerto.
Pendirian koperasi dalam bentuk koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam oleh Raden Ngabei Aria Wiriatmadja bertujuan untuk membantu teman sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang. Koperasi itu sendiri dinamai De Poerwkoertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto.
Jika di awal kemunculannya koperasi lebih marak di lingkungan politik etis, seiring dengan lahirnya organisasi pemuda Budi Utomo tahun 1908, koperasi mulai diperkenalkan pada masyarakat. Budi Utomo memperkenalkan koperasi pada rakyat melalui konsep koperasi rumah tangga, di mana koperasi hadir untuk memenuhi keperluan rumah tangga.
Tidak berhenti di Budi Utomo, organisasi Syarikat Dagang Islam (SDI) juga membuat dan memperkenalkan model koperasi pedagang dan pengusaha tekstil pada tahun 1913. Sayangnya, konsep dan model koperasi yang coba untuk diperjuangkan dan diperkenalkan pada rakyat tersebut mengalami banyak kendala sehingga menghasilkan kegagalan.
Stabilnya perkembangan koperasi mulai terlihat setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Perkembangan yang stabil tersebut kemudian berujung pada dilaksanakannya Kongres Nasional Koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Sejak saat itu, tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi di setiap tahunnya.
Pada kongres nasional koperasi yang ke-2, tepatnya pada tanggal 15 hingga 17 Juli 1953, Bung Hatta pun dikukuhkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Julukan tersebut dianggap pantas untuk disematkan pada Bung Hatta karena peran, ceramah, tulisan, dan buah pemikirannya mengenai ekonomi dan koperasi yang berkontribusi besar bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan pendirian koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga bertujuan untuk ikut membangun perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan landasan berupa Pancasila dan UUD 1945.
Landasan dan Asas Koperasi
Dalam menjalankan koperasi, landasan utamanya adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, serta berdasarkan asas kekeluargaan. Makna dari asas kekeluargaan adalah setiap anggota koperasi punya kesadaran untuk melakukan hal terbaik di setiap kegiatan koperasi, serta hal lainnya yang dianggap berguna dan bermanfaat bagi setiap anggota koperasi.
Peran Koperasi
Peranan yang diemban oleh koperasi disebutkan secara langsung pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 4. Tidak hanya untuk mendatangkan manfaat bagi anggotanya saja, tetapi juga peran yang dilakoni oleh koperasi juga berdampak pada masyarakat umum. Berikut berbagai peran koperasi yang perlu dipahami:
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan begini, kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi bisa meningkat.
- Berperan aktif untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat yang merupakan dasar dari kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai tiang tengah atau sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai buah dari usaha bersama, yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 mengatur secara khusus prinsip koperasi yang harus dilakukan dalam menjalankan koperasi tersebut. Pada undang-undang tersebut, disebutkan kalau ada lima prinsip koperasi yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut:
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Berdasarkan prinsip ini, bisa disimpulkan kalau masuknya seseorang menjadi anggota koperasi itu sifatnya sukarela alias tanpa adanya paksaan. Selain masuk menjadi anggota, keluar dari keanggotaan pun juga dilakukan tanpa adanya paksaan. Sedangkan keterbukaan merujuk pada samanya perlakuan pada setiap anggota koperasi alias tidak ada diskriminasi dan difavoritkan.
2. Pengelolaan Dilakukan secara Demokratis
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis yang maknanya dilakukan atas dasar kehendak dan keputusan dari setiap anggota. Tidak ada yang namanya pihak yang unggul atau lebih tinggi kedudukannya di antara anggota sehingga membuatnya berhak untuk mengelola atau memutuskan sendiri tindakan yang dilakukan di koperasi tersebut.
3. Sisa Hasil Usaha Dibagikan dengan Adil, Sebanding dengan Jasa Usaha Tiap Anggota
Mengingat koperasi berpegang teguh atas dasar kekeluargaan dan keadilan, jika sekiranya ada sisa hasil usaha, pembagiannya akan dilakukan dengan seadil-adilnya. Pembagian usaha akan diberikan sesuai dan sebanding dengan besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota. Jasa usaha ini sendiri bisa berupa jasa penjualan dan jasa pinjaman.
4. Pemberian Balas Jasa Terbatas Terhadap Modal
Selanjutnya, prinsip koperasi adalah pemberian balas jasa terbatas terhadap modal. Makna dari prinsip ini yaitu modal dalam koperasi tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Sedangkan maksud terbatas di prinsip ini yaitu bersifat wajar atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian
Prinsip terakhir, kemandirian, bermakna suatu koperasi harus bisa berdiri sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain. Koperasi harus bisa percaya akan setiap pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha yang dilakukannya oleh anggotanya sendiri. Prinsip ini juga mengandung makna kalau koperasi bertanggung jawab pada setiap tindakannya sendiri.
Ciri-Ciri Koperasi
Koperasi memiliki ciri-ciri atau karakteristiknya sendiri yang membedakannya dengan badan usaha yang lainnya. Ciri-ciri dari koperasi ini sendiri tercermin dari landasan, asas, peran, tujuan, dan prinsip yang dimiliki oleh koperasi tersebut. Berikut ini adalah ciri-ciri koperasi yang menjadi keunikannya:
- Koperasi hadir untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara khusus, lalu masyarakat secara umum.
- Keanggotaan terbentuk atas kesadaran tiap anggota koperasi dan tanpa paksaan apa pun.
- Kegiatan koperasi dilakukan secara bergotong royong dan kekeluargaan.
- Kegiatan koperasi dilakukan oleh anggota dan untuk anggota.
- Baik itu keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama-sama oleh setiap anggota koperasi.
- Kekuasaan tertinggi dalam koperasi dipegang oleh rapat anggota.
Makna Lambang Koperasi
Koperasi memiliki lambang berupa pohon beringin, yang di atasnya ada timbangan dan simbol bintang, lalu dilingkari dengan rantai, roda gerigi, kapas dan padi. Pada bagian bawahnya ada tulisan Koperasi Indonesia dan latarnya berwarna merah putih. Masing-masing simbol di lambang koperasi tersebut memiliki maknanya masing-masing, yaitu:
1. Pohon Beringin
Pohon beringin pada lambang koperasi merupakan simbol kehidupan. Sebagaimana pohon digambarkan sebagai simbol kehidupan dalam budaya wayang yang diperkenalkan oleh Sunan Kalijaga, seperti itu jugalah makna dari simbol pohon beringin di lambang koperasi. Nantinya, simbol timbangan dan bintang akan menjadi nilai yang dipegang dalam menjalankan kehidupan.
2. Timbangan
Timbangan pada lambang koperasi menyimpan makna keadilan sosial dan juga hukum bagi seluruh anggota koperasi. Tidak ada anggota koperasi yang jadi anak emas alias semuanya memiliki kedudukan yang sama, serta pendapatnya sama pentingnya antara satu dengan yang lainnya. Timbangan juga menjadi simbol keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban anggotanya.
3. Bintang dalam Perisai
Simbol bintang yang terdapat di dalam perisai memiliki makna kalau koperasi berjalan dengan menjadi Pancasila sebagai landasannya. Setiap anggota koperasi harus mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Jangan sampai apa yang dilakukan oleh anggota koperasi bertentangan dengan nilai-nilai yang dibawa oleh Pancasila.
4. Rantai
Rantai merupakan ikatan keluarga, persahabatan, dan persatuan yang kokoh di antara anggota koperasi. Anggota koperasi harus sadar bahwa mereka merupakan pemilik dari koperasi, sehingga tentu harus menjalin kebersamaan yang erat antar sesama anggota. Nantinya, dalam mewujudkan kebersamaan, akan ada yang namanya Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
5. Roda Gerigi
Roda Gerigi yang melingkari simbol pohon beringin pada lambang koperasi memiliki makna upaya keras dan gigih yang dilakukan oleh anggota koperasi secara terus-menerus. Untuk bisa menjadi anggota koperasi, maka seseorang harus bekerja keras terlebih dahulu agar persyaratan yang ada bisa dipenuhi.
6. Kapas dan Padi
Kapas dianggap sebagai simbol bahan dasar sandang atau pakaian, sedangkan padi sebagai bahan dasar pangan atau makanan. Ketercukupan akan bahan sandang pangan dan sandang setiap anggota koperasi inilah yang diusahakan oleh koperasi. Dengan terpenuhinya kedua bahan tersebut, maka bisa dibilang kalau anggota koperasi sudah mencapai kemakmuran.
7. Warna Merah dan Putih
Selain menunjukkan identitas negara dalam bentuk rupa benderanya, warna merah dan putih yang menjadi latar dari lambang koperasi juga menggambarkan sifat nasional dan identitas dari negara tercinta, Indonesia. Jadi, sudah sepatutnya setiap nilai koperasi berjalan beriringan dengan identitas negara.
8. Tulisan Koperasi Indonesia
Tulisan ‘Koperasi Indonesia’ pada lambang koperasi menjadi tanda kalau koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, bukannya koperasi milik negara lain. Sebagai koperasi yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, maknanya nilai-nilai yang dimilikinya juga akan berbeda dengan koperasi yang mungkin dimiliki oleh negara lain.
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Anggota koperasi merujuk pada pemilik dan juga pengguna jasa dari koperasi. Setiap warga negera Indonesia bisa menjadi anggota koperasi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD). Setiap anggota koperasi ini memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi. Berikut hak dan kewajiban dari anggota koperasi:
1. Kewajiban Anggota Koperasi
- Taat dan patuh pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta keputusan yang disepakati dalam rapat anggota.
- Ikut serta dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Hak Anggota Koperasi
- Menghadiri rapat anggota, serta menyatakan pendapat, dan memberikan suara saat aktivitas rapat anggota berlangsung.
- Memilih dan/atau dipilih untuk jadi pengurus atau pengawas koperasi.
- Meminta rapat anggota untuk diadakan menurut ketentuan yang tercantum di anggaran dasar (AD).
- Menyampaikan pendapat, saran, atau opini pada pengurus koperasi di luar rapat anggota, baik itu diminta maupun tidak diminta.
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan dari koperasi yang sama antara sesama anggota koperasi.
- Memperoleh keterangan terkait perkembangan koperasi berdasarkan ketentuan pada anggaran dasar.
Struktur Organisasi Koperasi dan Perannya
Struktur atau perangkat organisasi koperasi terdiri atas tiga hal, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Tiap perangkat koperasi ini memiliki perannya masing-masing terkait dengan pelaksanaan atau pengoperasian dari koperasi tersebut. Simak berikut ini ulasan mengenai masing-masing perangkat koperasi tersebut, berikut dengan tugas dan wewenang yang diembannya.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang pelaksanaannya dihadiri oleh setiap anggota dan diatur dalam Anggaran Dasar (AD). Pelaksanaan rapat anggota ini paling sedikit sekali dalam 1 tahun. Dalam hal pengambilan keputusan, rapat anggota melakukan musyawarah agar bisa tercapai mufakat. Berikut adalah hal-hal yang ditetapkan saat rapat anggota.
- Anggaran dasar (AD) koperasi
- Kebijaksanaan umum pada bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Hal-hal terkait pelaksanaan proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
- Hal-hal terkait rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, serta pengesahan laporan keuangan koperasi
- Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi
- Penggabungan, peleburan, pembagian, berikut dengan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa pada saat rapat anggota, di mana pemilihannya dilakukan dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus sendiri berlangsung paling lama 5 tahun. Simak berikut rincian tugas dan wewenang dari para pengurus koperasi tersebut.
Tugas Pengurus:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, berikut dengan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Melangsungkan atau menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagai pengurus
- Menyusun pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Merawat atau memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus:
- Menjadi perwakilan koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, berikut dengan pemberhentian anggota yang disesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar (AD)
- Melakukan tindakan dan upaya demi kepentingan dan kemanfaatan koperasi, sesuai tanggung jawabnya dan keputusan yang diperoleh dari rapat anggota
3. Pengawas
Pengawas yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, akan bertanggung jawab pada rapat anggota tersebut. Persyaratan untuk bisa dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas, diatur dalam AD. Simak berikut ini tugas dan wewenang yang harus dan bisa dilakukan oleh pengawas koperasi.
Tugas Pengawas:
- Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan atas koperasi
- Menulis laporan terkait hasil pengawasan yang dilakukan
Wewenang Pengawas:
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi
- Memperoleh segala keterangan yang diperlukan
Modal Koperasi
Agar bisa menjalankan kegiatan atau usaha yang ada dalam koperasi, maka dibutuhkan yang namanya modal koperasi. Jadi, modal koperasi adalah sejumlah dana yang nantinya dipergunakan untuk keperluan aktivitas di koperasi. Ada 2 jenis atau tipe modal yang dimiliki oleh koperasi, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Berikut ulasan mengenai modal tersebut.
1. Modal Sendiri
Modal sendiri pada koperasi merujuk pada modal yang menanggung risiko dan diperoleh dari internal koperasi. Modal sendiri disebut juga sebagai ekuitas dalam koperasi. Modal sendiri yang dimiliki oleh koperasi bisa berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan juga hibah. Berikut ini adalah berbagai sumber modal sendiri koperasi:
- Simpanan pokok merupakan sejumlah uang dengan nilai sama yang wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi saat dirinya masuk menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib merupakan jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota pada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU), dengan tujuan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian pada anggota yang keluar dari koperasi, dan menutupi kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima dari pihak lain yang sifatnya pemberian dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman merupakan sejumlah dana atau barang dengan nilai tertentu yang diperoleh koperasi atas dasar perjanjian utang antara koperasi dan pihak yang bersangkutan. Modal pinjaman koperasi bisa berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi di Indonesia terbagi ke dalam beberapa jenis. Ada yang namanya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan masih banyak lagi. Meskipun jenisnya berbeda, tujuannya tetaplah untuk memakmurkan anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum. Berikut jenis-jenis koperasi di Indonesia:
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
- Koperasi konsumsi: Koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Kebutuhan umum tersebut seperti kebutuhan sembako atau bahan pokok, serta kepentingan harian lainnya yang bisa dibeli oleh para anggota dengan harga yang lebih murah.
- Koperasi jasa: Koperasi di mana anggota koperasi memiliki peran sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa atau produsen jasa. Sekiranya status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sebaliknya, jika status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi tersebut adalah koperasi pemasaran jasa.
- Koperasi produksi: Koperasi yang membantu para anggotanya dalam bentuk menyediakan bahan baku, peralatan produksi, produksi jenis barang tertentu, serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut. Saat jumlah penjualan barang semakin banyak, maka daya tawar terhadap pembeli dan supplier akan semakin kuat.
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
- Koperasi primer adalah koperasi yang memiliki batasan minimal sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi sekunder adalah gabungan badan-badan koperasi dengan cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Pembentukan koperasi sekunder dilakukan sekurang-kurangnya oleh 3 koperasi.
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
- Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi yang menampung simpanan anggota koperasi, lalu menyalurkannya dalam bentuk pinjaman pada anggota lain yang membutuhkan. Nantinya, besaran jasa bagi anggota yang melakukan penyimpanan dan yang melakukan peminjaman akan ditentukan melalui rapat anggota. Melalui koperasi simpan pinjam, anggota koperasi dapat meminjam dana ke koperasi tanpa adanya jaminan atau agunan. Dengan begini, maka anggota koperasi yang ingin mengembangkan usaha dan butuh modal yang tidak sedikit, akan bisa dengan mudah meminjam sejumlah dana dari koperasi yang menaunginya.
- Koperasi Serba Usaha: Koperasi yang menyediakan beberapa layanan atau usaha sekaligus. Misalnya saja, selain menghadirkan layanan simpan pinjam, koperasi tersebut juga menjual barang yang dibutuhkan oleh konsumen. Serba adanya layanan yang diinginkan, membuat namanya menjadi serba usaha.
4. Jenis Koperasi Berdasarkan Anggota
- Koperasi Unit Desa atau KUD: Ini mungkin menjadi jenis koperasi yang paling familiar di telinga Anda. KUD memiliki anggota yang merupakan masyarakat pedesaan sehingga kegiatan usaha atau ekonomi yang coba didukungnya juga khas usaha desa, seperti pertanian atau perkebunan.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia: Dalam rangka memakmurkan hidup pegawai negeri, terbentuklah koperasi pegawai negeri Republik Indonesia. Koperasi yang anggotanya khusus merupakan pegawai negeri ini bisa didirikan dalam lingkup departemen atau instansi. Lewat koperasi ini, para pegawai negeri pun bisa melakukan simpan pinjam ataupun hal lain yang diatur oleh koperasi tersebut.
- Koperasi Sekolah: Koperasi yang memiliki seluruh warga sekolah sebagai anggotanya. Nantinya, koperasi sekolah ini akan berperan dalam hal menyediakan kebutuhan murid dan guru, misalnya seperti menyediakan buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan kebutuhan lainnya.
Apa Itu Koperasi Syariah?
Ini merupakan salah satu jenis koperasi lainnya. Koperasi syariah adalah koperasi yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada prinsip-prinsip syariah. Semua bentuk unit usaha, produk, serta operasional koperasi syariah ini harus dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, koperasi syariah tidak boleh ada unsur riba, maysir, dan gharar.
Adapun tujuan koperasi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian negara sesuai dengan prinsip Islam. Selain prinsip Islam, tentu koperasi ini juga masih memegang Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dalam menjalankan aktivitasnya.
Apa Itu Koperasi Online?
Kemajuan teknologi membuat koperasi sekarang ini juga tersedia dalam format online. Pada umumnya, koperasi yang hadir secara online ini merupakan koperasi simpan pinjam. Maknanya, Anda yang mendaftar sebagai anggota bisa melakukan menyimpan dan meminjam dana secara online alias melalui aplikasi saja.
Koperasi simpan pinjam yang hadir secara online ini ada yang mewajibkan anggotanya untuk meminjam dengan jaminan, namun ada juga yang tidak. Batas atau limit dana yang bisa dipinjam pun berbeda-beda antara satu koperasi online dengan koperasi online lainnya. Jadi, Anda yang tertarik bisa pilih yang sesuai dengan kebutuhan.
Hal penting yang harus diketahui oleh orang-orang yang ingin bergabung ke koperasi online adalah rawannya penipuan yang mengatasnamakan koperasi online, sehingga harus sangat hati-hati dalam memilih koperasi. Pastikan bahwa koperasi online tersebut sudah legal atau sah secara hukum untuk beroperasi, serta aktivitasnya diawasi oleh instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pandangan Akhir
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu koperasi, mulai dari pengertian, prinsip, peran, hingga jenis-jenis dari koperasi tersebut. Jadi kesimpulannya, koperasi adalah badan usaha yang dijalankan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong sehingga sangat pas dengan nilai-nilai yang beredar di masyarakat Indonesia. Yuk capai kesejahteraan bersama dengan menjadi anggota koperasi.