APBN, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan landasan keuangan bagi suatu negara yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan kelangsungan fungsionalitasnya. Sama seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), APBN mencakup semua rencana pendapatan dan pengeluaran negara selama satu periode.
Untuk memahami lebih dalam mengenai APBN, mari kita telaah pengertian, dasar hukum, tujuan, dan fungsi APBN melalui panduan lengkap ini.
Apa Itu APBN?
APBN, yang merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan suatu perencanaan terkait pengeluaran dan pemasukan negara yang dirancang untuk satu periode tertentu. Definisi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Secara lebih rinci, APBN dapat dijelaskan sebagai suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat proyeksi pendapatan dan rencana pengeluaran untuk melaksanakan berbagai kebijakan dan program. Rencana keuangan ini harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadikannya dasar hukum yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Pengaturan ini mencakup berbagai aspek keuangan, termasuk pendapatan dari pajak dan sumber-sumber lainnya, serta alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan. Dengan demikian, APBN bukan hanya sekadar dokumen anggaran, tetapi juga instrumen strategis yang mencerminkan arah dan prioritas pembangunan suatu negara dalam jangka waktu satu tahun.
Dalam konteks undang-undang, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyusunan dan penetapan APBN. Hal ini mencakup proses persetujuan oleh DPR, yang berperan sebagai perwakilan rakyat dalam mengawasi dan menilai kebijakan keuangan negara. Oleh karena itu, APBN bukan hanya sekadar cetak biru keuangan negara, melainkan juga cerminan dari proses demokratis dalam pengambilan keputusan keuangan pemerintah.
Pengertian APBN Menurut Para Ahli:
- Nurjaman Arsyad: Menurut Nurjaman Arsyad, APBN dapat diartikan sebagai rencana kerja pemerintah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun dan diwujudkan dalambentuk angka-angka. Ini mencakup rencana pengeluaran dan penerimaan negara yang akan dilakukan dalam periode waktu tersebut.
- M. Suparmoko: Dalam pandangan M. Suparmoko, APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Ini mencakup perincian angka-angka yang merinci sumber-sumber pendapatan dan penggunaan dana negara.
- Revrisond Baswir: Revrisond Baswir mendefinisikan APBN sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang. Dalam pandangannya, APBN menjadi cermin keputusan pemerintah mengenai alokasi dan penggunaan dana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam periode waktu tersebut.
Dengan demikian, APBN dapat dianggap sebagai rencana penerimaan dan pengeluaran yang mempengaruhi kebijakan suatu negara dalam satu tahun.
Dasar Hukum APBN
Dasar hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23. Landasan hukum ini mengatur prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN. Berikut adalah kutipan landasan hukum APBN yang diatur dalam pasal 23 tersebut:
Ayat (1):
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa APBN merupakan hasil dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang. Pelaksanaannya juga harus transparan dan bertanggung jawab dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ayat (2):
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Ayat ini menegaskan bahwa Presiden mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk dibahas bersama DPR, dengan mempertimbangkan pandangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini mencerminkan aspek demokratis dalam proses pengesahan APBN.
Ayat (3):
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Jika DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diajukan oleh Presiden, pemerintah dapat menjalankan APBN tahun sebelumnya. Hal ini memberikan jaminan kelangsungan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara meskipun terdapat ketidaksetujuan dalam proses legislasi.
Struktur APBN
Struktur APBN merupakan kerangka dasar yang mencakup beberapa komponen utama yang sangat menentukan dalam pengelolaan keuangan negara. Berikut adalah rincian komponen-komponen utama dalam struktur APBN:
- Pendapatan Negara: Pendapatan negara merupakan salah satu pilar utama dalam struktur APBN. Ini mencakup pendapatan pajak, penerimaan non-pajak, Pendapatan Layanan Umum (BLU), dan pendapatan dari kekayaan negara. Pendapatan ini menjadi sumber dana utama yang digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek pemerintah.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Komponen ini berasal dari berbagai sumber seperti Sumber Daya Alam (SDA) migas dan non-migas, hasil penyitaan tindak korupsi, pendapatan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sumber-sumber lainnya. Penerimaan ini menjadi tambahan penting untuk mengisi kas negara.
- Pendapatan Pajak: Pendapatan pajak merupakan bagian vital dari APBN, terdiri dari berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan pajak lainnya. Pajak merupakan kontributor utama pendapatan negara.
- Penyusunan APBN: Proses penyusunan APBN dimulai dari pengajuan Rancangan APBN (RAPBN) oleh pemerintah. Tahapan ini melibatkan penentuan alokasi dana untuk berbagai sektor dan program. RAPBN kemudian dibahas dan disetujui atau ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Belanja Negara: Belanja negara mencakup dana yang dianggarkan untuk menjaga stabilitas perekonomian negara. Komponen ini dibagi menjadi belanja daerah dan belanja pemerintah daerah. Belanja negara mencakup berbagai kegiatan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan proyek-proyek strategis lainnya.
- Pembiayaan Negara: Pembiayaan negara terbagi menjadi dua jenis, yaitu pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri mencakup pengeluaran perbankan dan non-perbankan dalam negeri. Pembiayaan luar negeri melibatkan piutang pinjaman program dan pinjaman proyek dari luar negeri. Ini membantu menyokong kebutuhan dana negara yang tidak dapat dibiayai melalui pendapatan dan penerimaan dalam negeri.
Mekanisme Penyusunan APBN
Penyusunan APBN melibatkan beberapa tahapan:
- Tahap I: Departemen atau lembaga negara mengusulkan pembiayaan melalui Dasar Usulan Kegiatan (DUK) dan Dasar Usulan Pembangunan (DUP), yang menjadi dasar penyusunan RAPBN.
- Tahap II: DPR menerima RAPBN yang telah disusun oleh pemerintah.
- Tahap III: DPR menentukan apakah akan menerima atau menolak RAPBN pada periode terkait.
- Tahap IV: Jika RAPBN disetujui, diserahkan kepada pemerintah untuk diimplementasikan; jika ditolak, pemerintah dapat memperbaikinya, dan jika masih ditolak, menggunakan APBN periode lalu.
Prinsip APBN
Prinsip-prinsip APBN disesuaikan dengan tujuan APBN bagi negara. Berikut prinsip APBN yang perlu diketahui:
Aspek Pendapatan:
- Mengintensifkan pendapatan pada sektor anggaran.
- Mengoptimalkan tuntutan ganti rugi dan denda.
- Memaksimalkan upaya pemungutan dan penagihan piutang negara.
Aspek Pengeluaran:
- Terkendali dan sesuai arahan anggaran dan program.
- Sesuai kebutuhan teknis pada keberdayagunaan dan efisiensi.
- Upaya maksimal guna melakukan pembelian produk dalam negeri.
Sumber APBN
Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari dua aspek utama, yang terdiri dari pendapatan domestik dan hibah. Pendapatan ini menjadi komponen krusial dalam menyusun APBN, memastikan keberlanjutan keuangan negara dan pembiayaan program-program yang telah direncanakan.
1. Pendapatan Domestik
Pendapatan domestik, sebagai bagian pertama dari sumber pendapatan APBN, mencakup dua komponen utama: pendapatan pajak dan pendapatan selain pajak.
- Pendapatan Pajak: Merupakan sumbangan utama dari masyarakat yang dikumpulkan oleh pemerintah dalam bentuk pajak. Pajak ini bisa berasal dari berbagai sektor, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan, dan lain sebagainya.
- Pendapatan Selain Pajak: Meliputi berbagai sumber pendapatan lain yang bukan berasal dari pajak. Ini bisa termasuk hasil pengelolaan kekayaan negara, Pendapatan Layanan Umum (BLU), dan pendapatan lainnya yang diperoleh tanpa membebankan pajak kepada masyarakat.
2. Hibah
Bagian kedua dari sumber pendapatan APBN adalah hibah. Hibah ini mencakup beberapa bentuk penerimaan yang berasal dari luar negeri, yang dapat mencakup:
- Penerimaan Devisa: Dapat berasal dari penerimaan valuta asing sebagai hasil transaksi perdagangan atau investasi.
- Layanan Jasa: Penerimaan dari layanan jasa yang diberikan oleh negara kepada pihak asing, seperti layanan konsultasi, pendidikan, atau pariwisata.
- Surat Berharga: Menerima surat berharga atau instrumen keuangan dari pemberi hibah yang sudah tidak terikat dan kewajiban pembayaran.
Hibah ini menjadi tambahan penting untuk mendukung kestabilan APBN dan memenuhi kebutuhan pembiayaan yang mungkin tidak dapat dipenuhi melalui pendapatan domestik saja.
Tujuan Penyusunan APBN
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan dengan tujuan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal dan memberikan arah bagi kebijakan fiskal serta pelayanan masyarakat. Beberapa tujuan kunci penyusunan APBN mencakup:
- Ikut Andil dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Negara: APBN dirancang untuk berkontribusi secara aktif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi negara. Melalui alokasi dana yang bijak dan tepat, APBN dapat mendukung proyek-proyek pembangunan dan inisiatif ekonomi yang mendorong pertumbuhan sektor-sektor kunci.
- Pedoman Kebijakan Fiskal dan Pengendalian Inflasi: APBN berperan sebagai pedoman untuk kebijakan fiskal, membantu mengendalikan angka inflasi negara. Melalui pengaturan pendapatan dan pengeluaran, pemerintah dapat memitigasi risiko inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi.
- Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat: Salah satu tujuan utama APBN adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Ini mencakup alokasi dana untuk program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang mendukung peningkatan kualitas hidup penduduk.
- Menciptakan Keterbukaan Anggaran Bagi Masyarakat Umum: APBN juga diarahkan untuk menciptakan keterbukaan anggaran, memastikan bahwa informasi mengenai pengeluaran negara dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat umum. Transparansi ini mendukung partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan dana publik.
- Meningkatkan Efektivitas dan Koordinasi Pemerintah: Penyusunan APBN bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi berbagai lembaga pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Ini mencakup sinkronisasi program-program pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dan efisien dalam penggunaan sumber daya.
- Memberi Panduan tentang Prioritas Pengeluaran Anggaran: APBN memberikan panduan kepada pemerintah terkait penetapan prioritas pengeluaran anggaran. Dengan mengidentifikasi dan mengalokasikan dana untuk kebutuhan mendesak dan strategis, APBN membantu pemerintah fokus pada area yang paling penting bagi pembangunan negara.
Melalui pencapaian tujuan-tujuan ini, APBN diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengelola keuangan negara dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat.
Fungsi APBN
Setelah mengetahui tujuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penting juga untuk memahami fungsi-fungsi krusial yang diemban APBN dalam mendukung kestabilan keuangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Berikut adalah beberapa fungsi utama APBN:
- Fungsi Otorisasi: APBN menjadi dasar pelaksanaan belanja dan pendapatan negara. Melalui fungsi otorisasi, APBN memberikan pedoman bagi pelaksanaan belanja negara dengan tujuan utama menunjang kesejahteraan rakyat. Ini mencakup alokasi dana untuk proyek-proyek pembangunan dan program-program yang mendukung kebutuhan masyarakat.
- Fungsi Pengawasan: Fungsi pengawasan APBN melibatkan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan negara yang terkait dengan anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik sesuai dengan aturan berlaku, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, dan menjaga akuntabilitas pemerintah.
- Fungsi Perencanaan: APBN menjadi dasar perencanaan anggaran negara pada periode tertentu. Dengan fungsi perencanaan ini, APBN membantu pemerintah dalam mengatur alokasi dana untuk berbagai sektor sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
- Fungsi Distribusi: APBN memiliki fungsi distribusi yang bertujuan memastikan perekonomian negara dilandaskan pada rasa keadilan. Melalui alokasi dana, APBN mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menyediakan dukungan finansial untuk sektor-sektor yang membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
- Fungsi Alokasi: Fungsi alokasi APBN mencakup pengarahan pemasukan negara agar berada pada pos-pos anggaran yang berguna bagi rakyat. Ini termasuk pengaturan dana untuk mendukung kegiatan-kegiatan ekonomi yang strategis dan proyek-proyek vital yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi Stabilisasi: APBN berperan sebagai sarana untuk menciptakan dasar perekonomian Indonesia yang kokoh. Fungsi stabilisasi APBN menjadi krusial ketika terjadi krisis ekonomi. Dengan mengatur belanja dan pendapatan, APBN berfungsi sebagai stabilisator untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.
Itulah pemahaman mendalam tentang pengertian APBN beserta konsep, dasar hukum, struktur, prinsip, tujuan, dan fungsi-fungsi APBN. Masyarakat diharapkan dapat menilai dan memahami peran penting APBN dalam menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara.