Jika Anda telah mengikuti program cicilan KPR, kemungkinan besar Anda telah familier dengan istilah “roya” sebagai bagian integral dari proses tersebut. Roya merupakan sebuah dokumen yang memiliki peran krusial sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil melunasi utang kredit rumah.
Pentingnya dokumen resmi ini terletak pada fungsinya sebagai indikator pembebasan dari tanggungan cicilan. Proses untuk memperoleh dokumen roya melibatkan beberapa tahapan yang perlu dipahami dengan baik. Mari jelajahi secara mendalam apa itu roya.
Apa Itu Roya?
Dalam ranah keuangan, terutama ketika Anda terlibat dalam program KPR, roya bukanlah istilah yang asing. Secara sederhana, roya dapat diartikan sebagai bukti konkret yang menunjukkan pembebasan seseorang dari tanggungan utang atau cicilan yang diberikan oleh lembaga kredit atau pemberi pinjaman.
Implementasi yang terkait dengan roya ini terlihat dalam pencabutan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan demikian, pencabutan ini menjadi simbol pembebasan penuh dari segala tanggungan finansial terkait.
Penerbitan dokumen roya dilakukan melalui proses administrasi di kantor BPN, yang mencakup penghapusan sertifikat yang berfungsi sebagai jaminan. Dasar hukum dari penerbitan dokumen ini telah diatur secara resmi dalam hukum perundang-undangan Indonesia, terutama dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Syarat Roya
Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan dokumen roya, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat. Beberapa dokumen yang dibutuhkan termasuk fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), surat kuasa, formulir permohonan roya yang lengkap, dokumen asli sertifikat tanah atau rumah, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan fotokopi KTP dari pihak terkait.
Proses pengajuan dokumen ini juga melibatkan biaya roya sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak tanggungan, dengan waktu penerbitan dokumen yang memakan waktu selama lima hari kerja.
Baca juga: Rincian Biaya KPR
Tahapan Pengajuan Dokumen Roya
Pengajuan dokumen roya melibatkan beberapa tahapan yang memerlukan kunjungan langsung ke kantor BPN. Berikut adalah tahapan secara rinci:
- Menyiapkan Dokumen Syarat Roya: Pastikan semua dokumen syarat roya disiapkan dengan lengkap.
- Pembelian Map Permohonan: Di kantor BPN, Anda diminta untuk membeli map permohonan.
- Pengajuan Berkas dan Pengisian Formulir: Silakan ambil nomor antrian agar Anda dapat segera menyerahkan berkas/dokumen kepada petugas loket. Lalu, isi formulir sampul warkah atau balik nama.
- Dokumen Perubahan Nama: Anda akan menerima dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi.
- Pengumpulan Berkas: Gabungkan fotokopi dokumen ke dalam map permohonan. Kemudian, menyerahkan seluruh berkas ke loket pengurusan.
- Proses Pembayaran: Anda akan menerima surat perintah setor dan pembayaran untuk melunasi biaya roya sebesar Rp50 ribu.
- Penyerahan Dokumen: Menyerahkan bukti kwitansi kepada loket pengurusan. Kemudian, menerima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen.
Dampak Tidak Mengurus Roya
Tidak mengurus roya dapat memiliki dampak serius terhadap status keuangan dan kepemilikan aset. Beberapa konsekuensi yang mungkin timbul akibat kelalaian ini melibatkan:
- Status Aset Masih dalam Keadaan Utang: Kehadiran tanggungan utang masih akan tercatat.
- Hambatan pada Proses Jual-Beli Aset: Proses jual-beli aset di masa mendatang dapat mengalami hambatan.
- Pengurangan Peluang Keuntungan: Peluang mendapatkan keuntungan dari penjualan aset menjadi terbatas.
Simpulan
Saat memahami apa itu roya, kita dapat menyimpulkan bahwa dokumen ini memiliki peran krusial dalam menandai pembebasan dari tanggungan utang. Roya bukan hanya sekadar tanda bukti pembayaran, tetapi juga melibatkan proses administrasi yang memerlukan perhatian dan ketelitian.
Penting bagi setiap individu yang telah melunasi cicilan KPR untuk mengurus roya secara tepat waktu guna memastikan catatan finansial yang bersih dan keamanan kepemilikan aset yang dimiliki.