Bagi sebagian besar orang, punya rumah milik sendiri merupakan kebutuhan yang krusial untuk dimiliki. Tidak harus baru, bahkan rumah bekas pun siap untuk dibeli asalkan skema pembayarannya sesuai dengan kondisi keuangan. Untuk Anda yang ingin punya rumah, bisa pertimbangkan untuk mengajukan KPR rumah bekas dengan cara pengajuan berikut ini.
1. KPR Rumah Bekas BCA
KPR BCA merupakan solusi fasilitas peminjaman kredit pemilikan rumah BCA untuk pembelian rumah, apartemen, atau ruko, baik dalam kondisi baru maupun second. Pengajuan skema KPR BCA untuk pembelian rumah bekas bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, karena dilakukan secara online.
Biaya KPR rumah second di BCA akan terasa lebih terjangkau, karena banyaknya pilihan suku bunga, fitur, developer, serta agen properti. Angsurannya pun dijamin ringan dan terkendali, karena suku bunga relatif stabil dan terjangkau. Untuk mengajukan KPR rumah bekas bekas BCA, simak persyaratan dan dokumen yang harus disediakan berikut ini.
a. Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Wiraswasta atau profesional sudah bekerja minimal selama 2 tahun di bidang yang sama.
- Untuk profesional atau pengusaha, usia maksimal 66 tahun saat kredit berakhir.
- Usia maksimal bagi karyawan adalah 56 tahun saat kredit berakhir.
- Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause.
- Pemohon bersedia tanda tangan perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.
b. Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri jika telah menikah.
- Fotokopi akta nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan.
- Fotokopi akta pisah harta notaris yang didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika tersedia).
- Fotokopi KK.
- Fotokopi NPWP pemohon.
- Fotokopi NPWP badan usaha, fotokopi SIUP, fotokopi TDP atau NIB jika badan usaha berbentuk PT dan CV, fotokopi akta pendirian atau perubahan terkini khusus bagi wiraswasta.
- Fotokopi NPWP badan usaha dan fotokopi izin praktik khusus untuk profesional.
- Fotokopi surat keterangan penghasilan atau slip gaji 1 bulan terakhir.
- Fotokopi tabungan atau rekening koran minimal dalam 3 bulan terakhir.
- Surat pemesanan rumah developer atau surat pengantar kantor agen properti.
- Bukti pembayaran appraisal.
- Fotokopi sertifikat HM, HGB, atau HMSRS.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK.
- Fotokopi akta jual beli (khusus non-developer).
2. KPR Rumah Bekas BTN
Bagi Anda yang ingin membeli rumah bekas, juga bisa mengajukan KPR rumah bekas BTN yang disebut KPR BTN Platinum. KPR BTN Platinum melayani pembelian rumah dari developer ataupun non-developer, baik itu rumah baru ataupun rumah second, serta mencakup rumah siap huni, belum jadi, ataupun take over kredit dari bank lain.
Baca juga: KPR subsidi/non-subsidi BTN
KPR BTN Platinum menawarkan berbagai keuntungan bagi para nasabahnya, seperti plafon kredit bebas, jangka waktu sampai dengan 30 tahun, suku bunga yang kompetitif, hingga bekerja sama dengan banyak rekanan developer. Cara KPR rumah second dengan KPR BTN Platinum bisa Anda simak di bawah ini.
a. Persyaratan
- WNI yang berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki status pekerja sebagai karyawan tetap, wiraswasta, atau profesional.
- Bagi karyawan, minimal waktu bekerja adalah selama 1 tahun, sedangkan bagi pengusaha minimal sudah 5 tahun menjalankan usaha.
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun.
- Wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker
- Bersedia tanda tangan perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
- Angsuran KPR dibayar dengan cara autodebet, diambil dari rekening pemohon di BTN.
b. Dokumen yang Dibutuhkan
- Form aplikasi kredit.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri jika pemohon telah menikah.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Fotokopi NPWP atau SPT tahunan.
- Bagi SK pengangkatan pegawai tetap bagi karyawan.
- Slip gaji satu bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan bagi karyawan.
- Fotokopi SIUP bagi wiraswasta.
- Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) serta akta pendirian atau perubahan bagi wiraswasta.
- Fotokopi akta pengesahan menteri kehakiman bagi wiraswasta.
- Data keuangan perusahaan bagi wiraswasta.
- Fotokopi izin praktik bagi profesional.
- Fotokopi rekening koran atau rekening tabungan dalam 3 bulan terakhir.
- Pas foto pemohon dan suami atau istri (jika pemohon telah menikah).
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi sertifikat hak guna bangunan, hak guna milik, atau strata title.
3. KPR Rumah Bekas BSI
BSI Griya merupakan KPR rumah bekas yang dihadirkan oleh BSI. Pembiayaan pemilikan rumah untuk tujuan pembelian rumah, ruko, atau apartemen, baik baru atau bekas, ini dijalankan dengan akad syariah murabahah atau musyarakah muttanaqisah, yang sejalan dengan prinsip BSI.
Baca juga: Alasan Kenapa KPR Ditolak Bank
Adapun keunggulan yang ditawarkan oleh BSI Griya meliputi DP mulai dari 0% untuk fasilitas rumah pertama, bebas biaya administrasi untuk akad murabahah, biaya administrasi 1% untuk akad musyarakah muttanaqisah, hingga jangka waktu yang panjang sampai dengan 30 tahun. Berikut adalah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk KPR rumah bekas BSI.
a. Persyaratan
- WNI dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Berusia maksimal 55 tahun bagi pegawai atau 70 tahun bagi profesional saat masa pembiayaan berakhir.
- Bagi pegawai, sudah berstatus pegawai tetap dengan masa kerja minimum 1 tahun di perusahaan saat ini.
- Bagi profesional, memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan adanya izin usaha atau praktik, serta memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.
b. Dokumen yang Dibutuhkan
- Formulir aplikasi BSI Griya yang telah diisi dengan lengkap.
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan jika telah menikah.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Fotokopi SK Pegawai.
- Fotokopi slip gaji 1 bulan terakhir.
- Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir.
- Fotokopi sertifikat.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi PBB tahun terakhir.
Itulah tadi beberapa KPR rumah bekas yang bisa jadi pilihan Anda saat berniat membeli rumah bekas dengan skema KPR. Jika persyaratan sudah terpenuhi dan dokumen sudah tersedia semuanya, Anda bisa mengajukan KPR rumah bekas tersebut pada bank tujuan. Ikuti instruksi yang diberikan oleh pihak bank, hingga akhirnya nanti pengajuan KPR bisa lolos dan diterima oleh bank.