Bagi setiap pemohon KPR, tentu saja lolosnya pengajuan KPR tersebut menjadi sebuah angin segar. Namun, patut diketahui bahwa tidak semua pengajuan KPR akan diterima alias ada sebagian yang mungkin ditolak disebabkan karena berbagai alasan. Cari tahu apa saja syarat KPR rumah dan penyebab pengajuan KPR ditolak pada ulasan di bawah ini.
Syarat Pengajuan KPR
Agar permohonan KPR bisa diterima dan menghindari pengajuan KPR ditolaj, tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon.
Persyaratan ini sangat penting untuk dipenuhi karena akan bisa menjadi faktor penentu diterima atau ditolaknya KPR yang diajukan. Persyaratan mengajukan KPR bisa dibilang hampir mirip pada berbagai bank, untuk contoh di bawah ini adalah persyaratan pengajuan KPR subsidi BCA.
Baca juga: Syarat Pengajuan KPR BTN (Subsidi dan Non-Subsidi)
a. Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Wiraswasta atau profesional sudah bekerja minimal selama 2 tahun di bidang yang sama.
- Untuk profesional atau pengusaha, usia maksimal 66 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk para karyawan, usia maksimal di 56 tahun ketika kredit berakhir.
- Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause.
- Bersedia untuk menandatangani perjanjian kredit serta menandatangani APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.
b. Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri jika telah menikah.
- Fotokopi akta nikah, akta cerai, atau akta kematian pasangan.
- Fotokopi juga akta pisah harta notaris yang didaftarkan ke KUA atau catpil (catatan sipil) jika ada.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi NPWP pemohon.
- Fotokopi NPWP badan usaha, fotokopi SIUP, fotokopi TDP atau NIB jika badan usaha berbentuk PT dan CV, fotokopi akta pendirian atau perubahan terkini khusus bagi wiraswasta.
- Fotokopi NPWP badan usaha dan fotokopi izin praktik khusus untuk profesional.
- Fotokopi slip gaji maupun surat keterangan berpenghasilan jangka waktu 1 bulan terakhir.
- Fotokopi juga rekening koran minimal 3 bulan terakhir.
- Surat pemesanan rumah developer atau surat pengantar kantor agen properti.
- Bukti pembayaran appraisal.
- Fotokopi sertifikat HM, HGB, atau HMSRS.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi PBB terakhir saat tanda tangan PK.
- Fotokopi akta jual beli (khusus non-developer).
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dokumen yang diurutkan di atas pun sudah semuanya dilampirkan, saatnya Anda mendatangi kantor cabang bank yang menjalankan skema KPR untuk pembelian rumah tersebut. Proses KPR berapa lama akan tergantung pada masing-masing bank, namun biasanya akan berlangsung selama 18 hingga 40 hari untuk menentukan lolos atau tidaknya pengajuan KPR tersebut.
Penyebab Pengajuan KPR Ditolak
Seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak semua permohonan KPR yang diajukan akan diterima oleh pihak bank. Pihak bank berhak menolak permohonan KPR, sekiranya persyaratan tidak bisa dipenuhi atau ada kondisi lain yang membuat gugurnya permohonan KPR tersebut. Simak berikut ini hal-hal yang bisa menyebabkan ditolaknya pengajuan KPR.
1. Dokumen Persyaratan yang Tidak Lengkap
Ketelitian sangat penting saat mempersiapkan dokumen persyaratan permohonan KPR ke bank. Jika ada dokumen penting yang kurang, maka akan ada kemungkinan penolakan permohonan KPR oleh bank tersebut. Jika Anda menyadari kurangnya dokumen setelah KPR diajukan dan pihak bank belum kembali menghubungi, biasanya itu adalah ciri-ciri KPR ditolak.
2. Riwayat Kredit yang Buruk
Alasan selanjutnya penolakan pengajuan KPR adalah karena pemohon memiliki riwayat kredit yang buruk. Anda perlu tahu bahwa riwayat pembayaran Anda akan secara otomatis tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking, lalu digambarkan dari skala 1 hingga 5. Jika ternyata riwayat kredit sudah masuk ke Kol.3, pengajuan biasanya sudah pasti akan ditolak.
3. Belum Cukupnya Masa Kerja
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, persyaratan pengajuan untuk KPR meliputi masa kerja dari para pegawai ataupun masa menjalankan usaha bagi para wiraswasta. Sekiranya masa kerja dari pemohon masih kurang dari masa kerja yang diminta dalam persyaratan pengajuan untuk KPR, maka kemungkinan permohonan KPR tersebut akan ditolak.
4. Melebihi Batas Usia
Pemohon yang ingin mengajukan KPR memiliki batas usia minimal, serta batas usia maksimal saat kredit berakhir. Maka dari itu, waktu untuk mengajukan KPR sangat krusial sifatnya. Sekiranya Anda mengajukan KPR di usia yang tidak lagi produktif dan jangka waktu hingga usia maksimal tidak sesuai dengan tenor KPR, maka kemungkinan kondisi tersebut akan menyebabkan penolakan.
5. Jumlah Cicilan yang Tidak Sesuai dengan Pendapatan
Penyebab selanjutnya dari gagalnya pengajuan KPR adalah tidak sesuainya jumlah cicilan dengan pendapatan. Bank memiliki standar sendiri dalam menentukan berapa persen dari pendapatan yang bakal dialokasikan untuk cicilan KPR. Sekiranya persenan itu tidak sesuai dengan standar bank, maka bank bisa memutuskan untuk menolak karena potensi tidak akan terbayarkannya cicilan.
6. DP yang Tidak Cukup
Pengajuan KPR juga bisa ditolak karena tidak cukupnya DP (Down Payment) atau uang muka. Biasanya, DP bernilai sekitar 20% hingga 30% dari total harga rumah yang dibeli. Jika sekiranya DP yang Anda persiapkan masih kurang, mengingat pembayaran DP merangkap dengan biaya administrasi, biaya notaris, dan biaya KPR lainnya, maka ada kemungkinan gagalnya KPR yang diajukan.
7. Status dan Kondisi Rumah yang Tidak Memenuhi Syarat
Penolakan pengajuan KPR juga bisa disebabkan karena status dan kondisi rumah yang dibeli tidak memenuhi syarat. Misalnya saja, pada KPR rumah second biasanya muncul masalah berupa adanya akta kepemilikan ganda. Pada kondisi di mana terjadi ketidakjelasan kepemilikan atas rumah, maka KPR yang diajukan bisa mengalami penolakan.
8. Memilih Developer yang Bukan Rekanan Bank
Biasanya, bank sudah memiliki daftar developer pilihan untuk kebutuhan pembelian rumah KPR oleh nasabahnya. Tentu saja, developer tersebut akan mendatangkan keuntungan bagi pihak bank, misalnya dalam bentuk pembayaran setelah rumah dibangun. Sekiranya Anda memilih developer yang bukan rekanan bank, ada potensi bank akan menolak pengajuan KPR tersebut.
9. Pernah Masuk Daftar Hitam BI
Jangan bermimpi untuk membeli rumah dengan skema KPR, jika Anda pernah masuk dalam daftar hitam BI. Masuknya seseorang dalam daftar hitam BI biasanya disebabkan karena kelalaian dalam pembayaran kredit, sehingga menyebabkan terjadinya gagal bayar atau kredit macet. Jika sudah ada riwayat gagal dalam pembayaran kredit sebelumnya, tentu bank pun urung memberikannya lagi.
Perhatikan dengan teliti persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengajukan KPR di bank. Semakin cepat Anda mengajukannya akan semakin baik, karena bisa menghindari lewatnya batas usia nanti. Tidak lupa, hindari hal-hal yang bisa memicu pengajuan KPR ditolak oleh pihak bank.