• Latest
Cara Mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah KPR

Cara Mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah KPR

21/01/2025
ADVERTISEMENT
Pasar Pasang Surut, Presale Solaxy Mampu Dekati $20 Juta

Presale Snorter Capai $640 Ribu, Tawarkan APY hingga 492%

11/06/2025
ilustrasi paradoks easterlin

Paradoks Easterlin: Makin Kaya Belum Tentu Makin Bahagia

05/06/2025
Pasar Pasang Surut, Presale Solaxy Mampu Dekati $20 Juta

Presale Solaxy Capai $38 Juta, Kurang dari Sebulan Sebelum Ditutup

22/05/2025
dividen PTBA di 2025

Dividen Saham PTBA di 2025: Yield & Jadwal

15/05/2025
Dividen Saham Telkom (TLKM) di 2025: Jadwal dan Yield

Dividen Saham Telkom (TLKM) di 2025: Jadwal dan Yield

15/05/2025
paud adalah investasi terbaik

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah Investasi Terbaik untuk Jangka Panjang

30/04/2025
ilustrasi prospek saham bbtn cerah

Banjir Sentimen Positif, Prospek Saham BBTN Cerah di 2025

28/04/2025
Harga Saham Tesla Hari Ini: Profil, Prospek, & Prediksi

Pendapatan & Laba Tesla di Q1 2025 Anjlok, Ini Penyebabnya!

23/04/2025
gambar emas atau gold

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram, Ini Penyebabnya

23/04/2025
Modus Penipuan Atas Nama Pegawai Pajak Lewat WhatsApp, Telepon, atau SMS, Waspada!

Modus Penipuan Atas Nama Pegawai Pajak Lewat WhatsApp, Telepon, atau SMS, Waspada!

08/04/2025
Tokocrypto Peringkat Ke-1 di Indonesia, Kalahkan Pintu, Indodax, dan Exchange Lokal Lainnya

Tokocrypto Peringkat Ke-1 di Indonesia, Kalahkan Pintu, Indodax, dan Exchange Lokal Lainnya

22/03/2025
ilustrasi emas sebagai produk bullion bank

Bank Emas (Bullion) di Indonesia: Peran, Peluang, & Tantangan

27/02/2025
ADVERTISEMENT
Moneynesia
Saturday, June 14, 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Markets
    • Saham
      • Saham AS
      • Rasio Keuangan
    • Forex
    • Komoditas
    • Energi
    • Derivatif
    • Crypto
    • Currency
  • Finansial
  • Personal Finance
    • Investasi
    • Trading
      • Analisis Teknikal
      • Candlestick Patterns
      • Chart Patterns
    • Gaji
    • Asuransi
    • Kredit
    • Koperasi
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Banking
    • Teknologi
    • Internasional
    • Syariah
    • Lifestyle
    • Politik
    • Football
Moneynesia
No Result
View All Result

Cara Mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah KPR

Cara Mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah KPR

Sebagai sebuah kewajiban, penting untuk memahami proses pengurusan dan pembayaran PBB rumah KPR Anda.

Redaksi by Redaksi
21/01/2025
in Kredit, Kredit Rumah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan. Bagi mereka yang membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), proses dan cara mengurus PBB rumah KPR mungkin tampak kompleks.

Jangan khawatir, panduan berikut akan membahas mengenai langkah-langkah, syarat, dan mekanisme pembayaran PBB untuk rumah KPR Anda.

Kriteria Objek Pajak: Bumi dan Bangunan

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, objek pajak PBB terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu bumi dan bangunan. Bumi mencakup seluruh permukaan tanah dan perairan di wilayah Indonesia, termasuk tanah, pekarangan, sawah, kebun, tambang, dan ladang.

Sementara itu, bangunan mencakup struktur yang terhubung secara permanen dengan tanah atau perairan, seperti rumah tinggal, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, dan infrastruktur lainnya.

Namun, objek-objek tertentu, seperti tempat ibadah, sekolah, kuburan, dan hutan lindung, tidak dikenai pajak. Untuk rumah KPR, yang termasuk dalam kategori bangunan, pemiliknya wajib membayar PBB. Selanjutnya, kita akan membahas langkah-langkah detail untuk mengurus PBB rumah KPR.

Langkah-Langkah Mengurus PBB Rumah KPR

Berikut proses, prosedur, dan cara mengurus PBB rumah KPR:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Objek Baru: Setelah memiliki rumah KPR, langkah pertama adalah mengisi formulir pendaftaran objek baru di kantor pajak setempat.
  2. Mengisi SPOP dan LSPOP Bangunan: Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) bangunan dengan lengkap dan jelas.
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan: Mendapatkan surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh lurah setempat.
  4. Surat Kuasa dalam SPOP: Mengisi surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan menandatangani dengan bermaterai 10.000.
  5. Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon: Melampirkan identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP).
  6. Melampirkan Identitas yang Diberi Kuasa: Jika ada kuasa, melampirkan identitas yang diberi kuasa (KTP).
  7. Melampirkan Bukti Surat Tanah: Menyertakan fotokopi sertifikat tanah (dengan warna asli) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang.
  8. Melampirkan Surat Kavling/Girik/SPPOP/Letter C/Ipeda: Melampirkan surat kavling/girik/spop/letter C/ipeda yang telah dilegalisir lurah setempat dan menyertakan surat keterangan tidak sengketa.
  9. Melampirkan Fotokopi IMB: Jika ada, melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tidak ada, surat keterangan dari lurah dengan foto bangunan.
  10. Melampirkan Fotokopi SPPT Tetangga: Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tetangga sebelah objek pajak yang sebelumnya didaftarkan.

Setelah semua berkas lengkap, serahkan formulir pendaftaran objek PBB terlebih dahulu. Selanjutnya, kunjungi kantor pajak sesuai dengan lokasi objek pajak untuk melanjutkan proses.

Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran PBB Rumah KPR

Mekanisme pendaftaran dan pembayaran PBB rumah KPR melibatkan beberapa tahap, dan berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Penerimaan Berkas oleh Petugas (FO): Petugas Front Office menerima formulir atau berkas dari Wajib Pajak.
  2. Pembuatan Nota Dinas Rekapan: Subid Retribusi Daerah dan Pelayanan Administrasi Pajak membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
  3. Penelitian Lapangan dan Verifikasi: Subid Penilaian dan Pendataan Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi pengantar ke kelurahan setempat.
  4. Penolakan Berkas yang Tidak Memenuhi Persyaratan: Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan surat penolakan dibuat dengan ditandatangani kepala Bappeda.
  5. Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah: Berkas yang memenuhi persyaratan di-scan dan di-input ke sistem PBB pada subid pendaftaran serta penetapan pajak daerah.
  6. Pencetakan SPPT PBB: SPPT PBB selama 5 tahun terakhir dicetak.
  7. Penandatanganan SPPT PBB: SPPT PBB ditandatangani oleh Kabid, Sekretaris, dan Kepala Bappeda.
  8. Pengambilan Hasil di Loket Pelayanan: Hasil SPPT PBB diserahkan pada Wajib Pajak di bagian loket pelayanan pengambilan hasil.

Biaya PBB Rumah KPR

Biaya dasar proses PBB ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP mengacu pada harga rata-rata (atau harga pasar) transaksi jual beli. NJOP ini berbeda-beda setiap daerah, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti lingkungan geografis dan jumlah penduduk.

Perhitungan biaya PBB dilakukan dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP diperoleh dari 20% NJOP. Oleh karena itu, pemilik rumah KPR perlu memahami mekanisme dan perhitungan ini untuk menentukan jumlah PBB yang harus dibayarkan. Baca selengkapnya: Rincian Semua Biaya dalam Proses Pengajuan KPR.

Keberlanjutan Kepemilikan Rumah KPR

Cara mengurus PBB rumah KPR mungkin tampak rumit, tetapi dengan memahami langkah-langkah, syarat, dan mekanisme yang terlibat, proses ini dapat dilalui dengan lancar.

Kepatuhan dalam membayar PBB adalah langkah yang penting untuk memastikan keberlanjutan kepemilikan rumah KPR dan menghindari potensi masalah hukum dan finansial di masa depan.

Dengan pemahaman yang komprehensif, itu akan membantu Anda dalam mengelola kewajiban pajak properti Anda. Selamat mengurus PBB rumah KPR!

Tags: KPRkredit rumahpajak bumi dan bangunanPBB

Related Posts

Rincian Biaya KPR untuk Kredit Rumah dan Cara Menghitungnya
Kredit

Rincian Biaya KPR untuk Kredit Rumah dan Cara Menghitungnya

21/01/2025
Apa Itu Roya: Pengertian, Syarat, dan Tahapan Pengajuan
Kredit

Apa Itu Roya: Pengertian, Syarat, dan Tahapan Pengajuan

21/01/2025
Efektif! Cara Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas
Kredit

Efektif! Cara Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas

21/01/2025
Contoh Proses Akad Kredit Rumah: Syarat, Biaya, dan Dokumen
Kredit

Contoh Proses Akad Kredit Rumah: Syarat, Biaya, dan Dokumen

21/01/2025
Cicilan Lancar! Cara Bayar Kartu Kredit dengan Mudah
Kartu Kredit

Cicilan Lancar! Cara Bayar Kartu Kredit dengan Mudah

21/01/2025
Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas Beserta Persyaratan
Kredit

Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas Beserta Persyaratan

21/01/2025
Faktor-faktor Penyebab Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank
Kredit

Faktor-faktor Penyebab Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank

21/01/2025
Cara Pengajuan KPR BTN (Rumah Subsidi & Non-Subsidi)
Kredit

Cara Pengajuan KPR BTN (Rumah Subsidi & Non-Subsidi)

21/01/2025
kredit hp online
Kredit

Cara Kredit HP Online: Syarat KTP, Tanpa DP, Lokasi Terdekat

21/01/2025
apply kartu kredit BNI online
Kartu Kredit

Kartu Kredit BNI: Cara Membuat, Syarat Pengajuan, Jenis, Limit

21/01/2025
Next Post
Efektif! Cara Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas

Efektif! Cara Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

Recent Posts

  • Presale Snorter Capai $640 Ribu, Tawarkan APY hingga 492% 11/06/2025
  • Paradoks Easterlin: Makin Kaya Belum Tentu Makin Bahagia 05/06/2025
  • Presale Solaxy Capai $38 Juta, Kurang dari Sebulan Sebelum Ditutup 22/05/2025
  • Dividen Saham PTBA di 2025: Yield & Jadwal 15/05/2025
  • Dividen Saham Telkom (TLKM) di 2025: Jadwal dan Yield 12/05/2025
Moneynesia

Moneynesia membantu publik untuk naik kelas dengan menanamkan mind set yang benar terkait uang, dan mendorong investor untuk berpikir logis dan lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan investasi.

Follow us on social media

Disclaimer

Konten yang ada di Moneynesia hanya sebagai informasi dan referensi, bukan saran investasi. Perdagangan di instrumen keuangan dan aset-aset digital selalu memiliki risiko. Sebelum berinvestasi, lakukan riset, analisis, dan pertimbangan secara menyeluruh. Keputusan investasi sepenuhnya ada pada investor setelah memahami risiko dan potensi keuntungannya.

  • Home
  • About us
  • Contact us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 Moneynesia. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Markets
    • Saham
      • Saham AS
      • Rasio Keuangan
    • Forex
    • Komoditas
    • Energi
    • Derivatif
    • Crypto
    • Currency
  • Finansial
  • Personal Finance
    • Investasi
    • Trading
      • Analisis Teknikal
      • Candlestick Patterns
      • Chart Patterns
    • Gaji
    • Asuransi
    • Kredit
    • Koperasi
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Banking
    • Teknologi
    • Internasional
    • Syariah
    • Lifestyle
    • Politik
    • Football

© 2024 Moneynesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In