Seiring berlalunya waktu, nilai properti, terutama tanah, semakin melambung tinggi di pasar. Jika Anda bermimpi memiliki sebidang tanah namun terbatas oleh keterbatasan dana tunai, tak perlu khawatir, karena ada cara efektif untuk membeli tanah, yaitu melalui Kredit Pemilikan Tanah (KPT).
Tidak seperti KPR, bank menawarkan alternatif kredit khusus untuk tanah yang dikenal sebagai KPT. Dengan kata lain, opsi beli tanah dengan KPR berarti Anda harus mengajukan KPT. Untuk lebih memahami langkah-langkahnya, mari eksplorasi cara mengajukan KPT beserta persyaratannya.
Mengenal Kredit Pemilikan Tanah (KPT)
Kredit Pemilikan Tanah (KPT) adalah opsi angsuran dari bank yang memudahkan calon pembeli dalam memiliki sebidang tanah atau kavling lahan. Tujuan kepemilikan tanah ini dapat bervariasi, mulai dari investasi hingga tempat untuk membangun rumah.
Durasi pinjaman dapat disesuaikan dengan nilai tanah yang akan dibeli, dengan jangka waktu pembayaran yang bervariasi mulai dari belasan tahun hingga satu tahun. Proses membeli tanah dengan KPT dimulai dengan mengunjungi bank yang menyediakan program ini, seperti OCBC NISP, Bank CIMB Niaga, BNI, BTN, dan BSI, dan kemudian mengajukan permohonan secara resmi.
KPT, atau Kredit Pemilikan Tanah, adalah fasilitas angsuran dari penyedia jasa kredit seperti bank, yang memungkinkan pemohon atau calon pembeli untuk mencicil pembelian tanah. Tujuan utama dari KPT adalah memberikan dukungan kepada individu yang ingin memiliki sebidang tanah atau kavling lahan.
Walaupun produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPT sejatinya mirip, perbedaannya terletak pada objek yang dibeli. Ketika mengajukan KPT, objek yang menjadi incaran adalah tanah kosong yang belum memiliki bangunan di atasnya.
Syarat-syarat Pengajuan KPT
Untuk berhasil membeli tanah dengan KPT, calon pemohon perlu memenuhi beberapa syarat. Syarat utama termasuk menyiapkan uang muka sekitar 30% dari nilai tanah yang akan dibeli. Sebagai contoh, jika tanah dihargai Rp200.000.000, calon pembeli harus menyiapkan sekitar Rp60.000.000.
Syarat pengajuan KPT lainnya yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- usia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah,
- usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta,
- punya penghasilan tetap dan pengalaman kerja minimal 2 tahun,
- mengisi formulir pengajuan KPT, dan
- menyediakan dokumen-dokumen identitas diri dan dokumen penunjang lainnya.
Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah
Setelah semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah berikutnya adalah mengetahui bagaimana cara mengajukan KPT.
Proses ini umumnya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan, karena bank akan melakukan analisis terhadap beberapa faktor, seperti harga pasaran tanah, luas tanah, dan lokasi tanah.
Penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan Anda beli sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), karena bank mungkin kesulitan memberikan plafon kredit jika hanya terdapat Akta Jual Beli (AJB) atau status girik.
Pertimbangan Penting saat Membeli Tanah dengan KPT
Sebelum menandatangani surat persetujuan cicilan, penting untuk melakukan inspeksi lokasi tanah. Perhatikan akses jalan, kondisi batas wilayah, dan lingkungan sekitar.
Jika tanah dibeli untuk investasi, perhatikan potensi kenaikan harga dan perkembangan wilayah sekitar, seperti akses ke sekolah, pusat perbelanjaan, layanan kesehatan, dan transportasi.
Untuk menjaga kualitas air, cari informasi tentang jenis tanah di wilayah tersebut dan hindari lokasi dekat sungai, jalur listrik tekanan tinggi, dan pabrik untuk menghindari risiko masa depan. Perhatikan juga status tanah dengan memeriksa Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pada pejabat setempat.
Langkah Pengajuan KPT
Setelah menyiapkan dokumen, pengajuan KPT dilakukan dengan mengisi formulir. Proses ini membutuhkan waktu antara dua minggu hingga satu bulan, karena bank perlu menganalisis lokasi, luas tanah, harga pasaran, dan keberadaan sertifikat hak milik (SHM).
Penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan Anda beli sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), karena bank mungkin kesulitan memberikan plafon kredit jika hanya terdapat Akta Jual Beli (AJB) atau status girik.
Keuntungan Membeli Tanah dengan KPT
Keuntungan membeli tanah dengan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) antara lain harga beli yang lebih murah dibandingkan KPR, investasi jangka panjang, fleksibilitas dalam penggunaan lahan, dan biaya perawatan yang lebih hemat.
Dengan demikian, membeli tanah dengan KPT bukan hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan kebebasan dalam memanfaatkan lahan yang dimiliki. Semoga informasi ini membantu Anda menjalani proses pembelian tanah dengan lebih yakin dan cerdas
Pandangan Akhir
Jadi, jika Anda ingin beli tanah dengan KPR, itu mengacu pada KPT atau kredit pemilikan tanah. Anda kemudian perlu memahami cara mengajukan KPT dan berbagai syarat yang dibutuhkan.