Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi rahasia besar dalam pengelolaan keuangan pemerintahan daerah di Indonesia. APBD bukan sekadar rencana keuangan tahunan, melainkan kunci utama dalam mendukung dan mengimplementasikan beragam proyek dan program yang telah direncanakan sebelumnya.
Proses penyusunan APBD melibatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diresmikan melalui Peraturan Daerah. Masa berlaku APBD sendiri mencakup satu tahun, dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) merupakan strategi keuangan tahunan yang dirancang oleh pemerintah daerah di Indonesia dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penetapan APBD dilakukan melalui Peraturan Daerah, dan periode anggaran APBD mencakup satu tahun penuh, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.
APBD terdiri dari dua komponen utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Bagian Dana Perimbangan. Anggaran Pendapatan mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencangkup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan melibatkan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus, serta Pendapatan lain-lain, seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan Pendapatan Lain-Lain.
Sementara itu, Anggaran Belanja digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai tugas pemerintahan di tingkat daerah. Di sisi lain, Pembiayaan merujuk pada setiap bentuk penerimaan yang harus dikembalikan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
APBD, sebagai instrumen keuangan esensial, tidak hanya memperinci aspek pendapatan dan pengeluaran daerah, tetapi juga mencakup strategi pembiayaan yang bersifat jangka panjang. Dengan demikian, APBD menjadi panduan integral dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan keuangan pemerintah daerah, menjamin keseimbangan dan transparansi dalam manajemen sumber daya finansial demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
Pengertian APBD Menurut Perspektif Para Ahli
APBD dapat diartikan sebagai suatu kerangka keuangan tahunan yang dirancang oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Lebih jauh, APBD memainkan peran utama sebagai pedoman dalam menentukan jumlah pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah. Ahli-ahli seperti R.A. Chalit, Alteng Syafruddin, dan M. Suparmoko sepakat bahwa APBD adalah bentuk perencanaan keuangan yang komprehensif.
Dasar Hukum Penyusunan APBD
Dalam penyusunan APBD, terdapat dasar hukum yang mengatur keuangan daerah, seperti:
- UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002
- UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Mengurai Komponen-Komponen APBD
Dalam struktur APBD, terdapat empat komponen utama yang membentuk kerangka dasar pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yakni ringkasan pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Masing-masing komponen memiliki peran khusus dalam menggambarkan dinamika keuangan daerah dalam suatu periode tertentu.
1. Pendapatan
Bagian ini menyoroti perubahan dalam berbagai komponen pendapatan. Pemerintah daerah di Indonesia mengandalkan tiga sumber utama pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, Transfer dari pusat, dan Pendapatan lainnya.
Dengan dominannya dana perimbangan, sekitar 80-90%, menjadi sumber utama pendapatan pemerintah daerah, kondisi ini menciptakan ketergantungan yang signifikan.
2. Belanja
Bagian ini mencerminkan evolusi total belanja selama periode tiga tahun. Selain itu, penekanan diberikan pada perubahan jenis belanja untuk mengetahui apakah ada komponen tertentu yang mengalami perubahan relatif terhadap yang lain.
Klasifikasi belanja secara ekonomi di Indonesia mencakup 10 jenis, seperti Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan lainnya. Pengetahuan lebih mendalam terkait hal ini dapat ditemukan dalam buku Permendagri Pedoman Pemberian Hibah & Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
3. Surplus atau Defisit
Bagian ini mencatat pendapatan aktual, belanja, dan surplus/defisit selama tiga tahun. Pada dasarnya, informasi dari bagian ini memberikan gambaran “surplus/defisit” secara nasional.
Namun, perlu dicatat bahwa, berbeda dengan sektor swasta, keberadaan surplus yang besar tidak diharapkan karena dapat mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak optimal dalam memberikan pelayanan publik pada beberapa aspek.
4. Pembiayaan
Pos ini menggambarkan transaksi keuangan yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Jika Pendapatan lebih kecil dari Belanja, maka terjadi defisit yang akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan, dan sebaliknya.
Pemahaman mendalam terkait semua komponen ini memberikan pandangan menyeluruh tentang kesehatan keuangan dan keberlanjutan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Lima Tujuan Besar APBD
APBD memiliki lima tujuan utama, antara lain:
- mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan fiskal,
- mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa,
- menetapkan prioritas belanja daerah,
- menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran, dan
- menciptakan transparansi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
Peran dan Fungsi APBD
Menurut Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi kunci, antara lain:
- Fungsi Otorisasi: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah dalam tahun bersangkutan.
- Fungsi Perencanaan: APBD menjadi panduan bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
- Fungsi Pengawasan: APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan atau aktivitas pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, menghindari pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi: APBD harus memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan dalam alokasi dan distribusi dana.
- Fungsi Stabilisasi: APBD menjadi alat untuk memelihara dan menciptakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.
Dengan demikian, APBD tidak hanya sebagai instrumen anggaran, tetapi juga sebagai panduan kebijakan, pengawasan, dan alat untuk mencapai tujuan pembangunan dan perekonomian yang berkelanjutan di tingkat daerah.
Mekanisme Penyusunan APBD
Proses penyusunan APBD melibatkan pengajuan Rancangan APBD (RAPBD) oleh pemerintah daerah kepada DPRD. Setelah melalui analisis dan keputusan DPRD, RAPBD yang disetujui diaplikasikan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Jika tidak disetujui, pemerintah daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya.
Sumber-Sumber Pendapatan APBD
Pendapatan daerah, sebagai sumber utama APBD, berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan (bagi hasil pajak dan bukan pajak), serta Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah, seperti pendapatan hibah.
Berikut rincian diversifikasi sumber pendapatan APBD:
1. Retribusi
Retribusi dianggap sebagai sumber pendapatan tambahan dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi. Tiga jenis retribusi melibatkan Retribusi Perizinan Tertentu (Service Fees), Retribusi Jasa Umum (Public Prices), dan Retribusi Jasa Usaha (Specific Benefit Charges).
Retribusi tidak hanya memberikan informasi atas permintaan, tetapi juga memastikan bahwa layanan publik minimal sebanding dengan tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.
2. Pendapatan Daerah
Sumber pendapatan ini mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah. Contohnya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan lainnya.
Keberhasilan APBD kemandirian berkait erat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencerminkan potensi ekonomi daerah dan memberikan fleksibilitas dalam mencapai kepentingan masyarakat.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB memiliki peran signifikan dalam keuangan pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah di negara berkembang sering kali terkait erat dengan hak milik properti. Dengan PBB, pemerintah daerah dapat mengelola keuangannya dan memiliki akses ke sumber pendapatan yang lebih elastis untuk mendukung sektor jasa, seperti pendidikan dan kesehatan.
4. Pajak Cukai
Pajak Cukai, terutama pada kendaraan bermotor, memiliki potensi signifikan sebagai sumber pendapatan daerah. Dengan fokus pada administrasi dan efisiensi, pajak ini dapat memberikan kontribusi lebih besar, terutama jika terkait dengan penggunaan jalan, dampak eksternal, dan berbagai faktor seperti bobot roda kendaraan.
5. Pajak Penghasilan (Personal Income Taxes)
Pajak Penghasilan daerah, yang pada dasarnya dikenakan pada nilai tetap, dapat menjadi sumber pendapatan yang penting, terutama di negara-negara yang memberikan otonomi fiskal yang besar kepada pemerintah daerah. Pajak ini seharusnya sejalan dengan pajak penghasilan nasional, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
6. Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil terdiri dari pajak dan sumber daya alam. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan termasuk dalam DBH pajak. Sementara itu, DBH sumber daya alam mencakup sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, minyak bumi, gas, dan panas bumi. Pembagian dana ini memastikan adil dan berkelanjutan bagi daerah.
7. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAU merupakan dana dari APBN yang dialokasikan untuk pemerataan keuangan antar daerah, sementara DAK adalah dana khusus untuk mendukung kegiatan tertentu sesuai dengan prioritas nasional. Kedua dana ini memberikan fleksibilitas dan dukungan finansial yang dibutuhkan pemerintah daerah.
8. Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah
Pendapatan daerah lainnya melibatkan sumber-sumber seperti dividen, penyertaan modal, jasa giro, pendapatan bunga, komisi, potongan, dan berbagai penerimaan daerah lainnya yang sah. Pengelolaan keuangan daerah perlu memastikan bahwa pengeluaran tidak melebihi anggaran penerimaan dan mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya keuangan.
Pandangan Akhir
Dengan memahami konsep, tujuan, dan mekanisme penyusunan APBD, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang peran penting APBD dalam pengelolaan keuangan pemerintahan daerah. APBD bukan sekadar angka-angka, melainkan kunci utama dalam mewujudkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum di suatu wilayah.