• Latest
Syekh Allam Syauqi mengatakan bahwa Bunga Bank Tidak Termasuk Riba sehingga Tidak Haram

Syekh Allam Syauqi: Bunga Bank Bukan Riba, Tidak Haram

06/02/2025
ADVERTISEMENT
Pasar Pasang Surut, Presale Solaxy Mampu Dekati $20 Juta

ICO $BEST Hampir Sentuh $14 Juta, Best Wallet Incar Pesaing MetaMask

09/07/2025
Pasar Pasang Surut, Presale Solaxy Mampu Dekati $20 Juta

Presale Snorter Capai $640 Ribu, Tawarkan APY hingga 492%

11/06/2025
ilustrasi paradoks easterlin

Paradoks Easterlin: Makin Kaya Belum Tentu Makin Bahagia

05/06/2025
Pasar Pasang Surut, Presale Solaxy Mampu Dekati $20 Juta

Presale Solaxy Capai $38 Juta, Kurang dari Sebulan Sebelum Ditutup

22/05/2025
dividen PTBA di 2025

Dividen Saham PTBA di 2025: Yield & Jadwal

15/05/2025
Dividen Saham Telkom (TLKM) di 2025: Jadwal dan Yield

Dividen Saham Telkom (TLKM) di 2025: Jadwal dan Yield

15/05/2025
paud adalah investasi terbaik

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah Investasi Terbaik untuk Jangka Panjang

30/04/2025
ilustrasi prospek saham bbtn cerah

Banjir Sentimen Positif, Prospek Saham BBTN Cerah di 2025

28/04/2025
Harga Saham Tesla Hari Ini: Profil, Prospek, & Prediksi

Pendapatan & Laba Tesla di Q1 2025 Anjlok, Ini Penyebabnya!

23/04/2025
gambar emas atau gold

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram, Ini Penyebabnya

23/04/2025
Modus Penipuan Atas Nama Pegawai Pajak Lewat WhatsApp, Telepon, atau SMS, Waspada!

Modus Penipuan Atas Nama Pegawai Pajak Lewat WhatsApp, Telepon, atau SMS, Waspada!

08/04/2025
Tokocrypto Peringkat Ke-1 di Indonesia, Kalahkan Pintu, Indodax, dan Exchange Lokal Lainnya

Tokocrypto Peringkat Ke-1 di Indonesia, Kalahkan Pintu, Indodax, dan Exchange Lokal Lainnya

22/03/2025
ADVERTISEMENT
Moneynesia
Thursday, July 17, 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Markets
    • Saham
      • Saham AS
      • Rasio Keuangan
    • Forex
    • Komoditas
    • Energi
    • Derivatif
    • Crypto
    • Currency
  • Finansial
  • Personal Finance
    • Investasi
    • Trading
      • Analisis Teknikal
      • Candlestick Patterns
      • Chart Patterns
    • Gaji
    • Asuransi
    • Kredit
    • Koperasi
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Banking
    • Teknologi
    • Internasional
    • Syariah
    • Lifestyle
    • Politik
    • Football
Moneynesia
No Result
View All Result

Syekh Allam Syauqi mengatakan bahwa Bunga Bank Tidak Termasuk Riba sehingga Tidak Haram

Syekh Allam Syauqi: Bunga Bank Bukan Riba, Tidak Haram

Redaksi by Redaksi
06/02/2025
in Banking, Syariah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perdebatan panjang mengenai hukum bunga bank dalam Islam, banyak ulama yang memiliki pandangan berbeda. Salah satu pandangan yang cukup berpengaruh datang dari Syekh Allam Syauqi, Mufti Agung Mesir, yang menyatakan bahwa bunga bank tidak termasuk riba dan oleh karena itu tidak haram. Menurutnya, bunga bank merupakan hasil dari akad pembiayaan (al-tamwiil) yang berbeda dari pinjaman (qardh), sehingga tidak termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Al-Qur’an dan hadis.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan akad pembiayaan? Bagaimana bunga bank bisa dianggap halal? Dan apa perbedaannya dengan riba yang diharamkan? Artikel ini akan mengupas secara mendalam konsep ini dengan penjelasan yang konkret, komprehensif, dan mudah dipahami.

Perbedaan antara Pinjaman (Qardh) dan Pembiayaan (Al-Tamwiil)

Sebelum membahas lebih jauh mengenai halal atau haramnya bunga bank, penting untuk memahami perbedaan antara akad pinjaman (qardh) dan akad pembiayaan (al-tamwiil) dalam fiqih Islam.

1. Pinjaman (Qardh) dalam Islam

  • Qardh adalah akad sosial di mana seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan keuntungan.
  • Dalam akad qardh, setiap tambahan atau keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman dianggap sebagai riba, yang dilarang dalam Islam karena bersifat eksploitatif.
  • Contohnya, jika seseorang meminjamkan Rp1.000.000 dan meminta pengembalian Rp1.200.000, tambahan Rp200.000 itu adalah riba.

2. Pembiayaan (Al-Tamwiil) dalam Perbankan

  • Berbeda dengan qardh, al-tamwiil adalah akad bisnis yang melibatkan transaksi investasi, jual beli, atau bagi hasil.
  • Dalam skema ini, bank bukan sekadar memberikan pinjaman, tetapi menyediakan pembiayaan untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah, kendaraan, atau membiayai usaha.
  • Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari mekanisme jual beli atau investasi yang sah dalam Islam, bukan dari pinjaman dengan bunga tetap.

Karena bunga dalam perbankan modern tidak berasal dari pinjaman qardh, tetapi dari mekanisme bisnis yang sah, Syekh Allam Syauqi berpendapat bahwa bunga bank bukan termasuk riba yang diharamkan.

Mengapa Bunga Bank Tidak Termasuk Riba?

Menurut Syekh Allam Syauqi, bunga bank bisa dianggap halal karena beberapa alasan utama:

1. Bunga Bank Berasal dari Akad Pembiayaan, Bukan Pinjaman

Dalam skema perbankan modern, ketika seseorang mengajukan kredit rumah atau mobil, bank tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi membeli aset terlebih dahulu dan kemudian menjualnya dengan margin keuntungan tertentu. Contohnya:

  • Seseorang ingin membeli rumah seharga Rp500 juta.
  • Bank membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp600 juta yang bisa dicicil selama 10 tahun.
  • Tambahan Rp100 juta bukan bunga dari pinjaman, tetapi keuntungan dari akad jual beli, yang dalam fiqih Islam disebut Murabahah dan diperbolehkan.

2. Tidak Ada Unsur Eksploitasi atau Ketidakadilan

Riba dalam Islam dilarang karena sifatnya yang eksploitatif dan merugikan pihak peminjam. Dalam sistem perbankan modern yang diawasi secara ketat, suku bunga yang dikenakan pada nasabah didasarkan pada faktor ekonomi yang transparan dan menguntungkan kedua belah pihak. Jika suatu bank menerapkan bunga yang terlalu tinggi atau memberatkan, pemerintah atau otoritas keuangan biasanya akan mengaturnya untuk melindungi konsumen.

3. Keuntungan Bank Berasal dari Layanan Jasa Keuangan

Perbankan modern bukan hanya lembaga yang meminjamkan uang, tetapi juga menyediakan berbagai layanan keuangan seperti pembiayaan usaha, investasi, dan transaksi perbankan. Oleh karena itu, bunga yang diperoleh bank sering kali berasal dari layanan finansial yang sah dalam Islam.

4. Tidak Bertentangan dengan Maqashid Syariah

Maqashid Syariah (tujuan syariah) dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat. Jika suatu sistem keuangan memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa melanggar prinsip dasar syariah, maka sistem tersebut dapat diterima. Bunga bank, jika diterapkan dengan adil, dapat membantu banyak orang mendapatkan akses keuangan tanpa harus bergantung pada rentenir atau lembaga keuangan ilegal.

Bagaimana dengan Perbankan Syariah?

Meskipun Syekh Allam Syauqi menyatakan bahwa bunga bank tidak haram, banyak umat Islam tetap lebih memilih perbankan syariah karena menggunakan istilah dan mekanisme yang lebih dekat dengan prinsip Islam. Berikut beberapa perbedaan utama antara perbankan konvensional dan perbankan syariah:

Perbankan Konvensional Perbankan Syariah
Menggunakan sistem bunga (interest) Menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) atau jual beli (murabahah)
Keuntungan diperoleh dari selisih bunga kredit dan tabungan Keuntungan diperoleh dari hasil investasi bersama
Tidak ada konsep halal-haram Harus memenuhi prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah

Meskipun perbankan syariah tidak menggunakan istilah “bunga”, keuntungan yang diperoleh tetap mirip dengan sistem perbankan konvensional. Oleh karena itu, bagi yang masih ragu, memilih perbankan syariah bisa menjadi alternatif terbaik.

Kesimpulan: Apakah Bunga Bank Haram?

Berdasarkan pandangan Syekh Allam Syauqi, bunga bank tidak haram karena:

  1. Berbeda dengan riba dalam qardh, bunga bank berasal dari akad pembiayaan yang sah dalam Islam.
  2. Tidak bersifat eksploitatif atau merugikan, karena disepakati oleh kedua belah pihak secara transparan.
  3. Keuntungan bank berasal dari layanan finansial dan bisnis, bukan sekadar peminjaman uang.
  4. Mendukung tujuan maqashid syariah, yakni keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, bagi mereka yang ingin menghindari bunga sama sekali, perbankan syariah tetap menjadi pilihan terbaik karena menggunakan akad-akad yang lebih dekat dengan fiqih Islam.

Penutup

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara riba dalam qardh dan keuntungan dalam pembiayaan, kita dapat melihat bahwa tidak semua bunga bank masuk dalam kategori riba yang diharamkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami konsep keuangan dengan lebih mendalam agar dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip Islam.

Tags: bankbungariba

Related Posts

ilustrasi emas sebagai produk bullion bank
Banking

Bank Emas (Bullion) di Indonesia: Peran, Peluang, & Tantangan

27/02/2025
tips memilih travel umroh terbaik
Hikmah

Tentang Agen Travel Umroh Terbaik dan Terpercaya 2025

21/01/2025
Cara Mengurus Visa Umroh 2025: Syarat, Biaya, Masa Berlaku
Hikmah

Cara Mengurus Visa Umroh 2025: Syarat, Biaya, Masa Berlaku

21/01/2025
ibadah umroh di Masjidil Haram Makkah
Hikmah

Rincian Paket Umroh VIP Tahun 2025: Fasilitas dan Biaya

21/01/2025
umroh backpacker secara mandiri
Hikmah

Mengenal Umroh Backpacker, Ibadah ke Tanah Suci Secara Mandiri

21/01/2025
Semua Hal Tentang Umroh Plus Turki
Hikmah

Semua Hal Tentang Umroh Plus Turki

21/01/2025
cara daftar umroh dan persyaratannya
Hikmah

Syarat dan Cara Daftar Umroh Tahun 2025

21/01/2025
ibadah umroh di Masjidil Haram Makkah
Hikmah

Rincian Biaya Umroh Terbaru 2025 (Reguler dan Plus)

21/01/2025
Rangkaian Perjalanan Umroh, Itinerary, dan Waktu Pelaksanaan
Hikmah

Rangkaian Perjalanan Umroh, Itinerary, dan Waktu Pelaksanaan

21/01/2025
Bank-bank di Amerika Serikat (AS) Jual Rugi Obligasi: Ini Alasannya!
Banking

Bank-bank di Amerika Serikat (AS) Jual Rugi Obligasi: Ini Alasannya!

29/07/2024
Next Post
Morgan Stanley: Peringkat Saham Indonesia Turun, IHSG Terancam!

Harga Wajar Saham Big Banks (BBRI, BBCA, BMRI, dan BBNI) di Tengah Koreksi Pasar 2025

Recent Posts

  • ICO $BEST Hampir Sentuh $14 Juta, Best Wallet Incar Pesaing MetaMask 09/07/2025
  • Presale Snorter Capai $640 Ribu, Tawarkan APY hingga 492% 11/06/2025
  • Paradoks Easterlin: Makin Kaya Belum Tentu Makin Bahagia 05/06/2025
  • Presale Solaxy Capai $38 Juta, Kurang dari Sebulan Sebelum Ditutup 22/05/2025
  • Dividen Saham PTBA di 2025: Yield & Jadwal 15/05/2025
Moneynesia

Moneynesia membantu publik untuk naik kelas dengan menanamkan mind set yang benar terkait uang, dan mendorong investor untuk berpikir logis dan lebih bijaksana dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan investasi.

Follow us on social media

Disclaimer

Konten yang ada di Moneynesia hanya sebagai informasi dan referensi, bukan saran investasi. Perdagangan di instrumen keuangan dan aset-aset digital selalu memiliki risiko. Sebelum berinvestasi, lakukan riset, analisis, dan pertimbangan secara menyeluruh. Keputusan investasi sepenuhnya ada pada investor setelah memahami risiko dan potensi keuntungannya.

  • Home
  • About us
  • Contact us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2024 Moneynesia. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Markets
    • Saham
      • Saham AS
      • Rasio Keuangan
    • Forex
    • Komoditas
    • Energi
    • Derivatif
    • Crypto
    • Currency
  • Finansial
  • Personal Finance
    • Investasi
    • Trading
      • Analisis Teknikal
      • Candlestick Patterns
      • Chart Patterns
    • Gaji
    • Asuransi
    • Kredit
    • Koperasi
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Banking
    • Teknologi
    • Internasional
    • Syariah
    • Lifestyle
    • Politik
    • Football

© 2024 Moneynesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In