Dosen (baik dosen PNS, dosen PTN, maupun dosen PTS) merupakan salah satu profesi yang sangat dihormati di Indonesia. Dengan peran penting dalam pendidikan tinggi, dosen tidak hanya bertanggung jawab dalam pengajaran, tetapi juga dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Â
Salah satu aspek yang menarik perhatian banyak orang adalah gaji dan tunjangan dosen. Bahkan, sempat viral di platform X dengan tagar #JanganJadiDosen sebagai seruan untuk tidak mengambil profesi ini. Ajakan ini didorong oleh pendapatan dari pengajar di perguruan tinggi dianggap kecil.
Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang gaji dosen di Indonesia. Ini termasuk dosen negeri (dosen PNS) yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), serta penghasilan dosen swasta.
Gaji Dosen Negeri (Dosen PNS)
Dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji yang diatur oleh pemerintah. Gaji PNS, termasuk dosen, telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji dosen PNS setelah kenaikan pada tahun 2024:
Gaji Dosen PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Dosen PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS, termasuk dosen, melalui kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan ekonomi saat ini.
Baca juga: Tips Gaji Kecil Bisa Beli Rumah
Tunjangan Dosen Negeri (Dosen PNS)
Selain gaji pokok, dosen negeri juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan presiden. Tunjangan ini meliputi tunjangan jabatan akademik, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan hari tua, dan pensiun.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh dosen negeri (dosen PNS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan disesuaikan dengan jabatan tambahan yang mereka emban.
- Tunjangan Profesi: Diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik, sebesar satu kali gaji pokok.
- Tunjangan Khusus: Diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus, juga sebesar satu kali gaji pokok.
- Tunjangan Kehormatan: Diberikan kepada dosen dengan jabatan profesor, sebesar dua kali gaji pokok.
- Tunjangan Tugas Tambahan: Untuk dosen yang menjabat posisi seperti rektor, dekan, direktur politeknik, dengan nominal antara Rp1.350.000 hingga Rp5.500.000, tergantung jabatan.
Contoh Rincian Tunjangan Dosen Negeri (PNS):
- Rektor dengan jabatan guru besar: Rp5.500.000
- Rektor dengan jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
- Pembantu Rektor/Dekan dengan jabatan guru besar: Rp4.500.000
- Pembantu Rektor/Dekan dengan jabatan lektor kepala: Rp4.050.000
- Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi dengan jabatan guru besar: Rp3.325.000
- Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi dengan jabatan lektor kepala: Rp2.875.000
- Pembantu Ketua/Pembantu Direktur dengan jabatan guru besar: Rp1.800.000
- Pembantu Ketua/Pembantu Direktur dengan jabatan lektor kepala: Rp1.550.000
- Pembantu Ketua/Pembantu Direktur dengan jabatan lektor: Rp1.350.000
Gaji Dosen Swasta
Gaji dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) sangat bervariasi dan biasanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi. Berikut adalah kategori dosen di perguruan tinggi swasta berdasarkan status kepegawaiannya:
- Dosen Tetap: Umumnya menerima gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di lokasi perguruan tinggi.
- Dosen Tidak Tetap: Gaji ditentukan berdasarkan kontrak kerja yang disepakati dengan institusi.
- Dosen Honorer: Gaji dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diajarkan.
Rincian Tunjangan Dosen Swasta
Dosen swasta juga berhak atas beberapa tunjangan, yang meskipun tidak selalu sama dengan dosen negeri, tetap memberikan tambahan penghasilan yang signifikan. Tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan Profesi: Satu kali gaji pokok bagi dosen yang memiliki sertifikasi pendidik.
- Tunjangan Khusus: Untuk dosen yang bertugas di daerah tertentu, sebesar satu kali gaji pokok.
- Tunjangan Kehormatan: Untuk dosen dengan jabatan profesor, sebesar dua kali gaji pokok.
- Tunjangan Tugas Tambahan: Untuk dosen yang menjabat posisi seperti rektor atau dekan, dengan nominal antara Rp1.350.000 hingga Rp5.500.000.
Kampanye Jangan Jadi Dosen
Platform media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) sedang ramai dengan tagar #JanganJadiDosen, sebuah ajakan kepada masyarakat agar tidak memilih profesi sebagai dosen. Kampanye ini muncul sekitar bulan Februari 2024 karena pendapatan yang diterima oleh pengajar di perguruan tinggi dianggap sangat kecil.Â
Banyak warganet yang berprofesi sebagai dosen mengunggah slip gaji mereka sebagai bukti bahwa pendapatan mereka tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan sebenarnya tergolong rendah.
Salah satu unggahan datang dari @ikhwanuddin yang menunjukkan slip gaji sebagai bukti. Ia menyebutkan bahwa THP (take home pay) yang ia dapatkan sudah termasuk tunjangan dan potongan, yang kemudian ditransfer ke rekeningnya.
“Saya sudah bekerja sebagai dosen lebih dari 6 tahun,” tulisnya di platform X, sambil menunjukkan bahwa gajinya sebagai dosen hanya sebesar Rp3.504.000. CNBC Indonesia mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut telah mendapatkan izin untuk dikutip pada Kamis (22/2/2024).
Tidak hanya Ikhwan, beberapa dosen lainnya juga mengunggah bukti penerimaan gaji mereka. Salah satu contoh adalah seorang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dengan jabatan Lektor dan golongan IIIB, yang telah bekerja selama tujuh tahun tetapi hanya menerima gaji bersih sebesar Rp1.262.706.
Pandangan Profesional dan Rekomendasi
Kenaikan gaji dan tunjangan dosen di Indonesia adalah langkah positif yang perlu diapresiasi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dioptimalkan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan motivasi dosen:
- Evaluasi Berkala dan Penyesuaian: Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan gaji dan tunjangan dosen untuk memastikan bahwa mereka selalu sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan dosen.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penetapan dan pemberian gaji serta tunjangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan dosen.
- Pengembangan Profesional Berkelanjutan: Selain peningkatan gaji, penting untuk menyediakan program pengembangan profesional berkelanjutan bagi dosen, termasuk pelatihan dan kesempatan penelitian, agar kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat.
- Dukungan Fasilitas dan Infrastruktur: Pemerintah dan institusi pendidikan perlu memastikan bahwa dosen memiliki akses ke fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.
Simpulan
Gaji dosen di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan, terutama bagi dosen PNS. Namun, untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi dosen tetap terjaga, diperlukan kebijakan yang fleksibel, transparan, dan akuntabel terkait upah dan tunjangan.Â
Terlebih lagi, khususnya, dosen swasta di PTS kecil yang memiliki penghasilan relatif rendah, bahkan tidak sedikit yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan dukungan yang tepat dari berbagai pihak, kesejahteraan dosen bisa lebih baik sehingga pengajar/pendidik ini dapat lebih fokus pada tugas utama mereka dalam mendidik generasi muda. Ini juga termasuk melakukan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus mengkhawatirkan pendapatan bulanan yang rendah.