Setiap warga negara wajib dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun wajib bayar pajak penghasilan yang mana ini mengacu pada PPh pasal 21 tentang pemotongan atas penghasilan yang dibayar kepada pribadi berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan. Untuk membantu Anda, berikut simulasi dan contoh perhitungan PPh baik untuk yang masih single maupun yang sudah menikah.
Langkah-langkah menghitung pajak penghasilan
Berikut beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapat hasil pajak penghasilan (PPh) yang akan dibayar kepada negara:
- Hitung penghasilan bersih setahun
- Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- Hitung penghasilan kena pajak (PKP)
- Hitung pajak penghasilan (PPh)
1. Hitung penghasilan bersih setahun
Rumus penghasilan bersih adalah total penghasilan kotor (bruto) dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan, seperti biaya pensiun, utang, dan kredit bank. Sebagai informasi, pendapatan bruto adalah semua penghasilan yang berhasil didapat dalam setahun.
2. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Setelah mendapat nilai penghasilan bersih setahun, Anda dapat menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Secara umum, PTKP adalah total penghasilan yang tidak akan dikenai PPh sehingga setiap wajib pajak dengan nilai penghasilan kurang atau sama dengan PTKP tidak perlu membayar PPh. Berikut rincian tarif PTKP terbaru:
- Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
- Rp 54 juta untuk istri yang punya penghasilan digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4,5 juta tambahan untuk masing-masing anggota keluarga yang sedarah sesuai garis keturunan lurus, termasuk anak angkat yang ditanggung sepenuhnya dengan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
Jadi, tujuan perhitungan PTKP adalah untuk memperoleh penghasilan kena pajak (PKP).
3. Hitung penghasilan kena pajak (PKP)
Setelah menghitung PTKP, Anda akan mendapatkan angka atau nilai pendapatan kena pajak (PKP). Jadi, rumus untuk mencari nilai PKP adalah total penghasilan bersih dikurangi PTKP. Ini merupakan tahap yang sangat penting dalam proses perhitungan pajak penghasilan atau PPh.
4. Hitung pajak penghasilan (PPh)
Setelah mengetahui nilai PKP, Anda dapat menyesuaikan perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif pajak yang mengacu pada PPh pasal 17 dengan persentase yang telah ditetapkan berikut ini:
- PKP lebih kecil daripada Rp 50 juta dikenai tarif pajak 5%.
- PKP Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenai tarif pajak 15%.
- PKP Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenai tarif pajak 25%.
- PKP lebih dari Rp 500 juta dikenai tarif pajak 30%.
Jadi, rumus atau cara menghitung pajak penghasilan (PPh) adalah PKP dikali persentase yang telah ditetapkan sesuai ketentuan berlaku. Hasil perhitungan ini akan menjadi nilai PPh dan wajib dibayar oleh wajib pajak untuk periode satu tahun.
Contoh simulasi perhitungan pajak penghasilan
Berikut simulasi beserta contoh kasus cara menghitung pajak penghasilan (PPh 21) baik untuk wajib pajak yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Perhitungan PPh bagi wajib pajak yang sudah menikah
Katakanlah Anda seorang karyawan swasta dengan total penghasilan kotor Rp 100 juta setahun, sudah mencakup gaji, tunjangan pensiun dan hari tua, bonus, dan pendapatan lain-lain, sementara Anda tidak punya utang. Anda sudah menikah dan merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Berapa PPh yang harus Anda bayar?
Perhitungan PPh:
- Hitung total penghasilan bersih, yaitu penghasilan bruto – biaya tanggungan, maka diperoleh hasil sebesar Rp 100 juta – Rp 1 juta = Rp 99 juta.
- Hitung PTKP, yaitu pribadi + istri + anak sehingga diperoleh Rp 54 juta + 4,5 juta + 4,5 juta = Rp 63 juta.
- Hitung PKP, yaitu penghasilan bersih – PTKP, maka diperoleh hasil sebesar Rp 99 juta – Rp 63 juta = Rp 36 juta.
- Hitung PPh, yaitu PKP x persentase PPh 5%, maka total PPh yang dibayar adalah Rp 36 juta x 5% = Rp 1,8 juta.
Jadi, jumlah PPh yang wajib dibayar selama periode satu tahun untuk Anda yang sudah menikah adalah Rp 1,8 juta.
Perhitungan PPh bagi wajib pajak yang belum menikah
Katakanlah Anda seorang pegawai swasta dengan status masih single atau belum menikah. Anda memiliki penghasilan bersih per bulan Rp 10 juta atau Rp 120 juta per tahun, setelah dikurangi iuran pensiun (1%) dan biaya jabatan (5%). Dengan demikian, Anda akan mendapat PTKP sebesar Rp 54 juta sehingga total PKP adalah Rp 120 juta – Rp 54 juta = Rp 66 juta. Tarif pajak PPh untuk PKP 66 juta adalah 15% sehingga jumlah penghasilan kena pajak (PPh) yang harus dibayar adalah Rp 66 juta x 15% = Rp 9,9 juta untuk periode satu tahun.
Well, itulah cara menghitung pajak penghasilan atau PPh 21 beserta simulasi dan contoh kasus perhitungan. Jumlah PPh tersebut biasanya sudah dipotong oleh perusahaan sebagai pemberi kerja sehingga saat pelaporan pajak melalui SPT Tahunan bakal nihil. Kemudian, pastikan untuk menghindari beberapa kesalahan umum dalam perhitungan PPh, seperti lupa memasukkan biaya jabatan (5% dari penghasilan kotor), perhitungan yang tidak sesuai ketentuan, dan kesalahan dalam memilih PTKP.